Cara Urus KTP yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet, Ini Dokumen yang Dibutuhkan: Gratis!
Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.
Tujuan pembuatan surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.
Selain itu, sebagai antisipasi apabila KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, serta disalahgunakan.
Surat keterangan hilang dari kepolisian hanya berlaku selama sekitar 2 bulan.
Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.
- Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW;
- Selanjutnya, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah disusun sebelumnya, di antaranya:
1. Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian;
2. Surat pengantar dari RT/RW;
3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.
Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
Setelah urusan di kantor kelurahan sudah selesai, tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:
a. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);
c. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);
d. Surat pengantar dari kelurahan;