Cara Urus KTP yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet, Ini Dokumen yang Dibutuhkan: Gratis!

Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Yandi Triansyah
Ilustrasi e KTP 

Tujuan pembuatan surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.

Selain itu, sebagai antisipasi apabila KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, serta disalahgunakan.

Surat keterangan hilang dari kepolisian hanya berlaku selama sekitar 2 bulan.

Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

- Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW;

- Selanjutnya, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah disusun sebelumnya, di antaranya:

1. Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian;

2. Surat pengantar dari RT/RW;

3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan sudah selesai, tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

a. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;

b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

c. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);

d. Surat pengantar dari kelurahan;

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved