Cara Urus KTP yang Hilang atau Rusak Tanpa Ribet, Ini Dokumen yang Dibutuhkan: Gratis!

Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM / Yandi Triansyah
Ilustrasi e KTP 

SRIPOKU.COM - Kartu Tanda Pengenal atau KTP, sangat penting kegunaannya di Indonesia.

KTP Wajib dimiliki oleh masyarakat Indonesia, yang telah berusia 17 tahun atau lebih.

Berbagai urusan yang menyangkut administrasi, seperti membuka rekening bank baru, hingga urusan hukum membutuhkan KTP.

Namun apa jadinya jika KTP kita hilang, atau rusak karena berbagai alasan?

Berikut cara mengurus KTP yang hilang atau rusak, dan dokumen yang diperlukan untuk mengurusnya.

Cara urus KTP yang hilang atau rusak, tidak bisa sembarang.

Walaupun ukurannya kecil, ada berbagai kode keamanan dan rekaman elektronik di dalamnya.

Yang jelas, kita tak bisa mencetak sendiri KTP tersebut.

Apalagi, saat ini Indonesia telah menerapkan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

Di KTP tersebut, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang unik.

Dalam arti, setiap orang memiliki NIK yang berbeda-beda.

Baca juga: Cetak KTP dan KK Tak Perlu Lama, Disdukcapil Muba Terapkan Program Administrasi Keladi

NIK tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi serta validasi data kependudukan.

Selain itu, NIK menjadi acuan dalam mengurus berbagai dokumen penting lain, di antaranya:

- Surat Izin Mengemudi (SIM);

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;

- Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan berbagai dokumen penting lainnya.

Dilansir Indonesia.go.id, berikut dokumen, tahapan, hingga biaya mengurus KTP yang hilang atau rusak, di antaranya:

A. Dokumen utama yang diperlukan dalam mengurus kehilangan atau kerusakan KTP antara lain:

- Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi;

- Surat pengantar dari kelurahan;

- Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;

- Untuk yang kasus KTP rusak, tidak perlu surat keterangan hilang dari kepolisian. Cukup membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

B. Dokumen Pendukung

- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap;

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK);

- Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);

- Surat pengantar dari RT/RW.

C. Tahapan cara mengurus e-KTP yang hilang

- Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan KTP dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan;

- Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (apabila masih ada);

Tujuan pembuatan surat kehilangan e-KTP di kepolisian, selain sebagai persyaratan utama untuk mengurus penerbitan ulang e-KTP.

Selain itu, sebagai antisipasi apabila KTP kita yang hilang ditemukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, serta disalahgunakan.

Surat keterangan hilang dari kepolisian hanya berlaku selama sekitar 2 bulan.

Jadi pastikan sebelum masa berlakunya habis, segera gunakan untuk mengurus penggantian e-KTP yang hilang.

- Setelah memiliki Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari Kepolisian adalah membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal kita, lengkap dengan stempel RT/RW dan tanda tangan ketua RT/RW;

- Selanjutnya, ke kantor kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang sudah disusun sebelumnya, di antaranya:

1. Surat Keterangan Kehilangan e-KTP dari kepolisian;

2. Surat pengantar dari RT/RW;

3. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar dan fotokopi KTP yang hilang jika ada.

Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.

Setelah urusan di kantor kelurahan sudah selesai, tahap berikutnya yaitu datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang e-KTP menggantikan e-KTP yang hilang berupa:

a. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;

b. Fotokopi KK (Kartu Keluarga);

c. Fotokopi e-KTP yang hilang (jika ada);

d. Surat pengantar dari kelurahan;

e. Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan;

f. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.

Lamanya proses pembuatan e-KTP baru sebagai pengganti KTP yang hilang sekitar 7 hari kerja.

- Apabila sudah selesai, pemilik e-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan.

Tidak boleh diwakilkan, hal tersebut dikarenakan kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP tersebut.

C. Biaya mengurus e-KTP yang hilang

Mengurus e-KTP yang hilang, mulai dari membuat laporan kehilangan di kantor polisi, mengajukan permintaan cetak duplikasi e-KTP di kantor kecamatan, hingga e-KTP pengganti yang hilang tersebut sudah jadi, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis!

Apabila terdapat oknum petugas yang meminta sejumlah uang, jelas itu menyalahi peraturan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved