Alex Noerdin Tersangka Masjid Raya
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya
Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersangka Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya, ia terlibat perkara PDPDE Sumsel.
Dimana diantara keempat tersangka tersebut dua diantaranya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya, merupakan dua tersangka yang baru saja ditetapkan pada Selasa (30/3/2021).
Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Khaidirman, mengatakan penahan pada keempat tersangka dengan alasan untuk kelancaran pemeriksaan perkara Masjid Raya Sriwijaya.
"Keempat nya dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Undang-undang nomer 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001. Dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara atau pasal 3 dengan hukuman 1 tahun maksimal 20 tahun penjara," ujar Khaidirman.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

• Giliran Alex Noerdin dan Mudai Madang Jadi Saksi Masjid Raya Sriwijaya, Bakal Datang ke Palembang?
Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan
Menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya, tidak menghentikan tim pidsus Kejati Sumsel melakukan penyidikannya.
Usai empat nama ditetapkan tersangka, Kejati Sumsel, menggeledah dua kantor milik Pemprov Sumsel.
Yakni Ruang Kabiro Kesra Pemprov Sumsel, dan BPKAD Pemprov Sumsel, pada Rabu (31/3/2021).
Dari penggeledahan tersbut, petugas penyidik pidsus Kejati Sumsel, mengamankan 1 Koper dan 3 kardus dokumen yang diamankan oleh Kejati Sumsel, guna untuk dipelajari.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Kembali menetapkan dua tersangka baru dalam dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (16/6/2021).
Dua tersangka Masjid Raya Sriwijaya yang baru saja ditetapkan, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman (64), dan mantan Plt Karo Kesra Sumsel, Ahmad Nasuhi (51).
Keduanya dijadikan tersangka terkait aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, saat keduanya masih aktif sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumsel.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

• Ingin Masuk Surga Tanpa Hisab dan Bersama Rasulullah? Lakukan Amalan Ini, Telah Tercantum di Alquran
Menggunakan rompi tahanan Kejati Sumsel, keduanya digiring oleh petugas menuju mobil tahanan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Sumsel, Khaidirman SH MH saat dikonfirmasi awak media.