Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Giliran Alex Noerdin dan Mudai Madang Jadi Saksi Masjid Raya Sriwijaya, Bakal Datang ke Palembang?
"Pada sidang selanjutnya AN dan MD diagendakan jadi saksi Masjid Sriwijaya perkata terdakwa Eddy CS," ujar Khaidirman pada awak media.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Empat terdakwa dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto saat ini sudah jalani persidangan.
Sedangkan terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi, Kamis (23/9/2021) mendatang baru akan menjalani sidang perdananya.
Pada persidangan empat terdakwa Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto sebelumnya, JPU Kejati Sumsel sudah menghadirkan beberapa orang saksi.
Pada sidang mendatang, dikabarkan jika mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Mudai Madang, akan dihadirkan sebagai saksi selanjutnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, Senin (20/9/2021).
"Pada sidang selanjutnya AN dan MD diagendakan jadi saksi Masjid Sriwijaya perkata terdakwa Eddy CS," ujar Khaidirman pada awak media.
Namun dikarenakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung dalam perkara lainnya, maka untuk kedua saksi akan dihadirkan secara virtual sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya.
• Saksi Banyak Bilang tak Tau, JPU Kejati Sumsel Sebut Lelang Masjid Raya Sriwijaya Tidak Dilaksanakan
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang yang diketuai oleh hakim Sahlan Effendi SH MH memindahkan jadwal sidang untuk empat terdakwa kasus Masjid raya Sriwijaya, Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto yang sebelumnya pada hari Selasa, menjadi hari Kamis.
Hal tersebut dikarenakan di Hari kamis mendatang menjadi sidang perdana atas dua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dalam perkara yang sama.
Diberitakan sebelumnya, Setelah tersangka dan barang bukti, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang berapa waktu lalu, pekan depan kedua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tersebut akan disidang.
Pada persidangannya mendatang, Kepala Pengadilan Tipikor Palembang, Klas 1A Khusus Sumse, Abdul Azis SH MH kn menjadi ketua majelis yang akan menyidang kedua terdakwa.
Hal tersebut, disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Sahlan Efendi SH MH saat dikonfirmasi, Minggu (12/9/2021).
"Jika tidak ada halangan sidang nanti akan digelar pada Kamis (23/9/2021). Kepala Pengadilan Tipikor Palembang yang akan menjadi ketua majelis hakimnya," ujar Sahlan, yang dihubungi melalui sambungan telepon.
• Sidang Masjid Raya Sriwijaya Hari Ini, Berikut Daftar Saksi yang Dipanggil JPU Kejati Sumsel
Dirinya menjelaskan pada persidangan kedua terdakwa Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi nanti, Kepala Pengadilan Tipikor Palembang, Abdul Azis SH MH akan menjadi ketua majelisnya, didampingiboleh hakim anggota, yakni Sahlan Effendi SH MH, Arizon SH MH, Waslan Maksid SH MH, dan Andrian SH MH.