Alex Noerdin Tersangka Masjid Raya
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya
Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersangka Masjid Raya Sriwijaya. Sebelumnya, ia terlibat perkara PDPDE Sumsel.
SRIPOKU.COM - Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersangka Masjid Raya Sriwijaya.
Hal ini berdasarkan rilis dari Kejagung RI yang dibenarkan oleh pihak Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum pada Rabu (22/9/2021).
Selain Alex, juga ada nama Mudai Madang dan Lauma Pasindak Taubing yang ditetapkan jadi tersangka kasus yang sama.
Sebelumnya, pria yang terakhir berstatuskan sebagai anggota DPR RI itu sudah ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka korupsi kasus pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Wartawan Sripoku.com saat ini masih menunggu komentar lebih lanjut terkait kabar tersebut.
Diketahui, dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya sudah menetapkan enam terdakwa di waktu yang berbeda.
Tahap pertama, penyidik Kejati Sumsel menetapkan empat terdakwa, mereka adalah Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto.
Sementara di tahap kedua, dua terdakwa menyusul, yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.
Saat ini, para terdakwa sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Masjid Raya Sriwijaya rencana awalnya bakal menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.
Akan tetapi, hingga sampai saat ini, wujud masjid yang ada di Kecamatan Jakabaring, Palembang tak terlihat.
Hal ini mengundang pihak kejaksaan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditetapkanlah enam tersangka di dua tahap.
Setelah hampir dua bulan melakukan penyidikan Kejaksaan Tinggi Sumsel, melakukan penahanan pada 4 tersangka kasus Masjid Raya Sriwijaya, Selasa (30/3/2021).
Empat tersangka yang dimaksud yakni, Edi Hermanto selaku Mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani Selaku KSO PT Brantas Adipraya, Syarifudin Selaku Ketua Divisi Pelaksanaan Lelang, dan Yudi Wahyono Selaku KSO PT Brantas dan Yodya Karya.