Mimbar Jumat
Perundungan dan Tradisi Pendidikan Islam
Terlepas dari simpang siur penyebab kematian santri tersebut, sebuah kenyataan bahwa adanya pola pendidikan yang mengedepankan unsur kekerasan fisik
Masyarakat pendidikan di Sumatera Selatan digemparkan oleh pemberitaan mengenai perundungan santri di sebuah pesantren di Prabumulih (Tribune Sumsel, 9/9/2021).
Fakta ini semakin fenomenal karena disebarkan melalui media online dan dibahas dalam sebuah livetalk sebuah media massa online di Sumsel.
Terlepas dari simpang siur penyebab kematian santri tersebut, sebuah kenyataan bahwa adanya pola pendidikan yang mengedepankan unsur kekerasan fisik dan psikologis menjadi suatu yang patut direnungkan bagi semua pelaku pendidikan.
Di Indonesia sejauh ini sudah seringkali fakta kekerasan yang terjadi di pesan-tren.
Belum lama ini kejadian serupa terjadi di salah satu pesantren di Sumatera Utara (Kompas, 10/6/2021).
Di Demak seorang pengasuh pesantren menganiaya santri karena tidak mentaati aturan pondok (Kompas, 5/9/2021).
Kasus penganiayaan santri senior terhadap santri junior yang terjadi di pondok pesantren Mojokerto karena pelanggaran tata tertib seperti kerap keluar dari pesantren tanpa izin (detik.com, 25/07/2019).
Bahkan di pondok pesantren Urwatul Qutso Jombang memberlakukan hukuman cambuk dan sudah ada belasan santri yang pernah menjalani hukuman cambuk.
Hukuman cambuk dilakukan dengan syariat Islam karena santri melanggar tata tertib pondok.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Hukuman cambuk diberikan untuk pelanggaran yang tergolong berat seperti minum minuman keras dan berzina.
Santri disuruh memilih dikeluarkan dari pondok atau bertobat.
Jika yang dipilih bertobat, sesuai syariat Islam, hukuman bagi pezina atau peminum minuman keras adalah di cambuk (sindonews.com 8/12/14).
Jika ditelusuri melalui pemberitaan media kasus kekerasan dan perundungan terhadap peserta didik cukup banyak terjadi di lembaga pendidikan di Indone-sia.
Fenomena ini menarik didiskusikan karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi role model dalam mendidik secara ideal.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sepanjang 2017-2019, kasus kekerasan anak yang terjadi di pondok pesantren cukup tinggi, meski tidak seluruhnya dilaporkan kepada KPAI (Republika.co.id, 14/1/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/abdurrahmansyah1-abdurrahmansyah.jpg)