Breaking News

Buya Menjawab

Bagaimana Hukumnya Sujud Tilawah atau Sujud Jajadah

Pada sholat subuh hari Jumat, imam sesudah membaca ayat ke 15 surah Alif lam mim assajadah melakukan sujud Tilawah/sujud sajadah.

Editor: Bejoroy
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi. 

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Imam Ghazali menganggap adanya 'illat dalam menentukan sujud karena meninggalkan enam hal tersebut, sebab enam hal itu termasuk di antara syi'ar yang nyata di dalam shalat.

Apabila shalat berjama'ah Imam terlupa duduk tasyahhud awal dan sudah berdiri, sementarta makmum masih duduk, maka makmum segera mengikuti imam berdiri, jika makmum tetap duduk, maka batal sholatnya. Apabila imam sudah berdiri, kemudian sengaja duduk kembali untuk melaksanakan tasyahhud awal, maka batal sholatnya. Oleh karena itu berdirinya imam diteruskan saja dengan diikuti oleh makmum dan sebelum salam imam yang sujud sahwi, makmumikutsujud sahwi, dan makmum salam sesudah imam mengucapkan salam.

Jika melakukan sesuatu dengan sengaja dapat membatalkan sholat, namun apabila dilakukan karena lupa seperti memanjangkan rukun yang pendek menurut pendapat yang lebih shahih. Contohnya seperti memanjangkan I'tidal atau duduk di antara dua sujud. Contoh lain adalah mengucapkan sedikit kalimat yang tidak termasuk dalam bacaan shalat karena lupa. Dalilnya karena Nabi Saw. pernah mengucapkan salam, padahal masih dua raka'at. Setelah itu beliau berbicara dengan Dzal Yadain, lantas beliau menyempurnakan sholat dan sujud sahwi dua kali. (HR.Muttafaq alaih dari Abu Hurairah-Nailul Authar,Vol.III, hlm.107)

Kesamaan antara imam dan makmum dalam tiga hal; Pertama, Tasyahhud Awwal, kedua sujud sahwi dan ketiga sujud Tilawah. Jika imam lupa tasyahhud awwal, langsung berdiri, maka makmum harus ikut berdiri, jika makmum tidak ikut berdiri, maka sholat makmum batal, begitu pula jika imam melakukan sujud Tilawah, makmum harus ikut sujud, jika tidak ikut sholat makmum batal, begitu juga jika imam sujud sahwi, maka makmum ikut sujud sahwi, jika tidak ikut sujud sahwi, sholat makmum batal. (*)

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved