PPKM Diperpanjang
Palembang PPKM Level 4, Berikut Sistem Kerja ASN Usai PPKM Diperpanjang, Menpan-RB Bikin Edaran Baru
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, sudah mengeluarkan surat edaran terbaru.
ASN pada sektor non-esensial dapat menajalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 25 persen.
Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari.
Sementara ASN yang bertugas apda sektor esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen dan pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Mengacu dari status PPKM level 4 di Palembang, besar kemungkinan sistem kerja seperti ini yang akan diterapkan untuk ASN di Kota Pempek selama berstatuska Palembang PPKM level 4.
Wilayah dengan PPKM Level 3
ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria PPKM Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.
Wilayah PPKM Level 2 dan Level 1
Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 2 dan level 1 disesuaikan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.
Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau dan kuning, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 50 persen.
Pada zona oranye dan zona merah, ASN bekerja dari kantor atau WFO sebesar 25 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sistem Kerja ASN Terbaru Selama Masa PPKM..."