PPKM Diperpanjang
Palembang PPKM Level 4, Berikut Sistem Kerja ASN Usai PPKM Diperpanjang, Menpan-RB Bikin Edaran Baru
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, sudah mengeluarkan surat edaran terbaru.
SRIPOKU.COM - PPKM diperpanjang per 24 Agustus 2021, sistem kerja ASN juga ikut berubah.
Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, sudah mengeluarkan surat edaran terbaru perihal sistem kerja ASN di masa PPKM.
Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomo 19 tahun 2001 yang baru saja diterbitkan ini membuat dua surat edaran sebelumnya (nomor 16 dan nomor 18) tidak berlaku.
Sistem kerja ASN disesuaikan dengan status PPKM di wilayahnya.
Hal ini juga dipertimbangkan atas status sektor essensial dan sektor kritikal.
Berikut sistem kerja ASN pasca perpanjangan PPKM tanggal 24 Agustus 2021:
Sistem kerja ASN di Jawa-Bali Wilayah dengan PPKM Level 3 dan Level 4
Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) secara penuh atau 100 persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja yang bersangkutan.
Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka Pejabat Pembina Kepegawaian dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
Pegawai ASN yang bekerja pada sektor esensial dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen.
Sementara ASN pada instansi yang bekerja pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
• Muara Enim Resmi Terapkan PPKM Level 3 Hingga 6 September, Tempat Makan Maksimal Pukul 20.00
Wilayah dengan PPKM Level 2
ASN yang bekerja pada sektor non esensial menjalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin Covid-19.
Pada sektor esensial, ASN dapat bekerja di kantor atau WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen.
ASN pada sektor kritikal dapat melaksanakan tugas kedinasan dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Sistem kerja ASN di wilayah PPKM level 4 luar Jawa-Bali
ASN pada sektor non-esensial dapat menajalankan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebanyak 25 persen.
Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari.
Sementara ASN yang bertugas apda sektor esensial, melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen dan pada sektor kritikal melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.
Mengacu dari status PPKM level 4 di Palembang, besar kemungkinan sistem kerja seperti ini yang akan diterapkan untuk ASN di Kota Pempek selama berstatuska Palembang PPKM level 4.
Wilayah dengan PPKM Level 3
ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria PPKM Level 3 melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau WFO sebesar 25 persen.
Wilayah PPKM Level 2 dan Level 1
Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah di wilayah dengan kriteria level 2 dan level 1 disesuaikan dengan memperhatikan kriteria zonasi kabupaten/kota.
Pada kabupaten/kota yang berada dalam zona hijau dan kuning, ASN melaksanakan tugas kedinasan di kantor sebesar 50 persen.
Pada zona oranye dan zona merah, ASN bekerja dari kantor atau WFO sebesar 25 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sistem Kerja ASN Terbaru Selama Masa PPKM..."