Berita Muara Enim

Muara Enim Resmi Terapkan PPKM Level 3 Hingga 6 September, Tempat Makan Maksimal Pukul 20.00

Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemkab Muara Enim menjadi secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM L

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: RM. Resha A.U
sripoku.com/ardani
Pj Bupati Muara Enim : H Nasrun Umar 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, Pemkab Muara Enim menjadi secara resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM Level 3, Rabu (25/8/2021).

Keputusan tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Bupati Muara Enim, H Nasrun Umar dengan menerbitkan surat edaran terkait penerapan PPKM Level 3 tersebut yang berlaku 24 Agustus sampai 6 September 2021.

Dalam surat edaran Nomor : 900/30/BPBD/2021, penerapan PPKM Level 3 mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk pengendalian penyebaran corona virus lingkup Kabupaten Muara Enim, ” ujar pria yang akrab disapa HNU ini.

HNU mengatakan, aturan baru pada penerapan PPKM level 3 untuk kegiatan pendidikan, sektor non-esensial dan esensial.

Pertama, pelaksanaan pembelajaran di sekolah melalui tatap muka dilaksanakan terbatas dengan kapasitas 50 persen. 

Kemudian pelaksanaan kegiatan ditempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).

Untuk sektor esensial seperti kesehatan, pangan, energi, komunikasi, teknologi informasi, perbankan, hotel, kontruksi, industri dan pelayanan dasar publik tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.

Baca juga: Dua Perwira Polres Muara Enim Sertijab

Pasar tradisional, kaki lima, kelontong, asongan, hingga bengkel dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dan hand sanitizer.

Kemudian, untuk sektor non-esensial di bidang usaha makanan.

Mulai dari restoran, kafe dan kedai makanan akan diberikan pelonggaran jam operasional hingga pukul 20.00 dengan Kapasitas pengunjung 25 persen serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang.

Lebih lanjut, aturan pelaksanaan hajatan pada penerapan PPKM 3 di Kabupaten Muara Enim seperti pelaksanaan kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau maksimal 50 orang dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Selain itu, lanjutnya, PPKM Level 3 juga mengatur transportasi umum (kendaraan umum, sewa/rental) agar kapasitas maksimal 70 persen.

Pelaku perjalanan domestik menggunakan mobil, motor dan umum juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, hasil swab antigen H-1 dan untuk sopir kendaraan logistik dan barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk itu, ia  mengajak masyarakat Kabupaten Muara Enim tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan faceshiled tanpa memakai masker.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved