Berita Palembang

Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Menangis Saat Beri Keterangan di Sidang, Aku Dikelabui Sales

Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH, menghadirkan dua orang saksi dari BPOM untuk memberikan keterangannya.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH, menghadirkan dua orang saksi dari BPOM untuk memberikan keterangannya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Indah Sari, seorang penjual kosmetik ilegal di Palembang, menangis memberikatan keterangannya sebagai terdakwa dihadapan mejelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Wantia yang sehari-hari ada di Pasar 16 Ilir Palembang ini ditetapkan sebagai terdakwa setelah terbukti menjual beragam produks kecantikan yang tidak memiliki izin BPOM.

Atas perbutannya terdakwa Indah Sari melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 tahun 2009 atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3),  Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Sidang kali ini digelar secara tatap muka, diketuai oleh hakim Efrata Happy Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/8/2021).

Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH, menghadirkan dua orang saksi dari BPOM untuk memberikan keterangannya.

Dalam keterangannya, saksi menyebutkan jika ada sejumlah cream muka yang dijual oleh terdakwa Indah Sari mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan jika digunakan dalam jangka panjang.

Jangan Buru-Buru Beli Obat Ivermectin Untuk Mencegah Covid-19 Kini Dilarang BPOM, Ini Bahayanya

"Setelah kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM.

Dan juga setelah dilakukan uji tes, terdapat kandungan berbahaya didalam kosmetik yang dijualnoleh terdakwa," ujar Wita, dalam persidangan, Senin (23/8/2021).

Sementara itu, terdakwa Indah Sari yang juga dihadirkan secara langsung dipersidangan mengatakan jika dirinya hanya menjual, produk yang didapatnya dari sales keliling.

"Saya hanya jual saja pak. Ada salesnya yang mengantar ke toko. Kata salesnya cream tersebut banyak yang cari karena hasilnya bagus di muka yang pakai, jadi saja jual saja," ujar terdakwa Indah.

Terdakwa Indah juga menjelaskan jika keuntungan dari hasil jual produk kosmetik tersebut hanya sebesar Rp. 2.000, yang mana harga modalnya hanya Rp 5.000, dan dijualnya dengan harga Rp. 7.000,-

Sambil menangis terdakwa Indah Sari mengatakan jika dirinya benar-benar tidak tahu jika produk yang dirinya jual berbahaya untuk kesehatan konsumennya.

"Saya baru dikasih tau cara mengecek produk berizin dari BPOM saat penggeledahan di toko saya waktu lalu. Sebelumnya saya tidak perna mendapat edukasi terkait kosmetik berizin.

Saya menyesal dan benar-benar tidak tahu pak hakim," ujar ibu dua anak tersebut sambil menahan tangisnya.

Dikesempatan yang sama, JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH mengatakan jika saat ini Terdakwa Indah Sari merupakan tahanan kota.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved