Berita Palembang
Penjual Kosmetik Ilegal di Palembang Menangis Saat Beri Keterangan di Sidang, Aku Dikelabui Sales
Dalam sidang JPU Kejati Sumsel, Kiagus Anwar SH MH, menghadirkan dua orang saksi dari BPOM untuk memberikan keterangannya.
"Sebelumnya terdakwa ditahan di rutan. Namun karena yang bersangkutan masih memiliki bayi berusia 3 bulan, maka terdakwa dijadikan tahanan kota," jelas JPU Anwar, diwawancarai usai persidangan.
Anwar juga mengatakan jika dalam kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, kosmetik berupa cream muka.
"Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman diatas 5 tahun penjara," jelas JPU.
• Giring Opini Ivermectin Untuk Pengobatan Covid-19, Produsen Minta Maaf Setelah Ditegor BPOM
Dalam dakwaannya, terdakwa Indah Sari pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 sekira pukul 12.10 WIB bertempat di Toko Beryl, Gedung Pasar 16 Ilir lantai 2, No. 502-503 Palembang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Bermula adanya operasi gabungan dari Tim Gabungan dari Polda Sumsel, Petugas BBPOM, Satuan POL PP Prop Sumsel.
Kemudian pada saat dilakukan pemeriksaan di Toko Kosmetik milik terdakwa, Petugas menemukan sebanyak 98 Kosmetika Tanpa Ijin edar.
Kemudian terhadap kosmetika tersebut petugas BBPOM langsung melakukan pengecekan dengan cara melihat dari penandaannya yaitu pada wadah dan pemungkus (kemasan yang tidak bersentuhan dengan isi) salah satunya harus terdapat informasi nomor izin edar produk.
Bahwa bahaya dari kosmetika tanpa izin edar tersebut adalah produk tersebut belum diuji mutu, keamanan dan manfaatnya karena belum dievaluasi komposisi dan formulanya, apakah aman dan tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan yang dilarang digunakan pada kosmetika.
Kosmetik tanpa izin edar juga tidak dapat diketahui produsen dan distributornya karena biasanya di edarkan melalui jalur yang tidak resmi.
