Jusman Tebas Rekan Kerja Hingga Nyaris Tewas, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Hal tersebut terungkap pada pengakuan tersangka pada saat press release yang digelar Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Senin (16/8/2021) lalu.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kabag Ops Kompol Willian Harbensyah SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIk SH menggelar ungkap kasus. 

Kemudian dilakukan penangkapan, namun pada saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berupaya untuk kabur sehingga anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri tersangka.

Kemudian, tambah AKP Widhi, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan ternyata tersangka adalah DPO Polsek Tanjung Agung dengan kasus pecurian kendaraan bermotor Honda Scoopy BG 2151 OL milik Andri Wijaya.

Aksi tersebut dilakukan tersangka bersama dua orang rekannya yang telah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.

Dari kasus tersebut, kata dia, telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor  Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 2151 OL, satu bilah parang, satu lembar STNK dan satu unit handphone Vivo.

Untuk hukuman tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved