Jusman Tebas Rekan Kerja Hingga Nyaris Tewas, Tersangka Dikenakan Pasal Berlapis

Hal tersebut terungkap pada pengakuan tersangka pada saat press release yang digelar Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Senin (16/8/2021) lalu.

Tayang:
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/ari
Kabag Ops Kompol Willian Harbensyah SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIk SH menggelar ungkap kasus. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM --- Karena kesal dan dendam, seorang pemuda bernama Jusman Abadi (18) warga Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Semendo Darat Tengah (SDT), Kabupaten Muara Enim, nekat menebas rekan kerjanya Irpan Adi Saputra (18) hingga nyaris tewas dengan luka berat di sekujur tubuhnya.

Hal tersebut terungkap pada pengakuan tersangka pada saat press release yang digelar Polres Muara Enim di Mapolres Muara Enim, Senin (16/8/2021) lalu.

Menurut pengakuan tersangka, bahwa peristiwa kejadian itu terjadi, Rabu (11/8/2021) lalu, sekira pukul 11.00 dilokasi pondok kebun karet milik orang tua tersangka di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Bahwa motifnya dirinya menaruh dendam dengan korban karena menurut tersangka korban selama bekerja menyadap karet sering terlihat malas-malasan.

Namun uang hasil penjualan karet mau.

Dan yang bertambah ia iri, korban meski malas-malasan tetapi terlihat banyak uang dan motor.

Atas hal tersebut timbul niatnya untuk melakukan perampokan kepada korban.

Sebelum ia membacoknya, lanjut tersangka ia melihat korban sedang membuat kopi di dalam pondok dan tersangka sedang mengasah sebilah parang.

Kemudian korban tiba-tiba menghentakan kakinya kelantai pondok sehingga tersangka merasa tersinggung atas perbuatan korban.

Lantas ia langsung naik kepondok mendekati korban langsung mengayunkan parang kearah korban.

"Aku idak tau keno mano bae, aku cuma ngapak bae," ujarnya seperti tanpa penyesalan.

Setelah korban terjatuh ke tanah karena mengalami luka berat disekujur tubuhnya, ia membuat lubang tak jauh dari pondok tujuannya untuk mengubur korban.

Tetapi pada saat ia membuat lubang ternyata tanpa sepengetahuannya korban berlari dan menyelamatkan diri.

Melihat hal tersebut ia langsung membersihkan badannya di sungai dan membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA dan satu unit handphone Vivo milik korban menuju tempat kontrakan kakaknya di Jalan Perintis Kelurahan Pasar II Muara Enim.

Dan kemudian ia tertangkap di kontrakan kakaknya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Danny A Sianipar SIk melalui Kabag Ops Kompol Willian Harbensyah SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma SIk SH menjelaskan, bahwa korban dan tersangka adalah teman kerja dan sama-sama sebagai penyadap karet.

Namun korban sering terlihat malas-malasan saat menyadap karet tetapi banyak memiliki barang - barang berharga sehingga membuatnya iri dan dendam.

Kemudian korban merencanakan untuk menghabisi korban dan akhirnya dicarilah waktu yang tepat.

Kebetulan pada saat kejadian korban agak kuat menghentakkan kakinya dilantai pondok, tersangka yang berada dibawah sedang mengasah parang tersinggung.

Tanpa basa - basi langsung membacok korban membabi buta sehingga korban mengalami luka bagian lengan kanan serta lengan kiri saat menangkis ayunan parang tersangka.

Selain itu, korban juga mengalami luka robek dibagian dada kiri.

Merasa nyawanya terancam korban melompat dari atas pondok.

Namun tersangka yang telah kalap kembali mengejar dan membacok hingga mengenai bagian belakang kepala korban.

Setelah korban jatuh ke tanah tersangka kembali membacok pada bagian punggung korban.

Melihat korban terkapar yang mengalami luka berat, tersangka mengira akan mati dan langsung berniat menghilangkan jejak dengan membuat lubang kuburan yang tak jauh dari pondok.

Tetapi pada saat tersangka menggali lubang, ternyata korban belum mati dengan sisa tenaga seadanya korban berhasil melarikan diri untuk meminta pertolongan warga dan dilarikan ke rumah sakit.

Melihat korban tidak ada ditempat, lanjutnya, dengan santai tersangka menuju ke sungai untuk membersihkan diri.

Kemudian tersangka membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA dan satu unit handphone Vivo milik korban menuju tempat kontrakan kakaknya di Jalan Perintis Kelurahan Pasar II Muara Enim.

Setelah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut, dan setelah menerima laporan langsung dilakukan pengeyelidikan.

Akhirnya diketahui tempat persembunyiannya ditempat kos-kosan kakaknya di kota Muara Enim.

Kemudian dilakukan penangkapan, namun pada saat akan ditangkap tersangka melakukan perlawanan dan berupaya untuk kabur sehingga anggota langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki kiri tersangka.

Kemudian, tambah AKP Widhi, pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan ternyata tersangka adalah DPO Polsek Tanjung Agung dengan kasus pecurian kendaraan bermotor Honda Scoopy BG 2151 OL milik Andri Wijaya.

Aksi tersebut dilakukan tersangka bersama dua orang rekannya yang telah ditangkap lebih dulu dan telah menjalani hukuman.

Dari kasus tersebut, kata dia, telah diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor  Yamaha Vega R Nopol BG 5290 DAA, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BG 2151 OL, satu bilah parang, satu lembar STNK dan satu unit handphone Vivo.

Untuk hukuman tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu, pasal 365 Ayat 2 dan Pasal 363 Ayat 1 KUHP. (ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved