Dr Siti Mirza Buka Suara Atas Laporan yang Ia buat untuk Heriyanti Akidi Tio, SAYA AKAN TERUS KEJAR!

Dr Siti Mirza harus menanggung bunga bank sebesar Rp 200 juta atas ulah Heriyanti. Maka dari itu, ia akan kejar terus anak bungsu Akidi Tio.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Heriyanti dan suaminya saat keluar dari Polda Sumsel. Keduanya dipanggil berkaitan dengan dana Rp 2 triliun yang pekan lalu diberikan secara simbolis kepada Kapolda Sumsel. 

Dokter kandungan itu diperiksa aparat kepolisian, terkait klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP yang dilakukan oleh Heriyanti

"Benar klien kami sudah diperiksa sebagai saksi pelapor dan menyerahkan bukti-bukti pendukung yang dibutuhkan untuk dapat menelusuri transaksi yang dilakukan dengan saudari Heryanty dari kurun waktu Mei 2019," beber Rangga. 

Dengan telah diperiksanya laporan dr Siti Mirza,  Rangga berharap agar pihak kepolisian dapat bergerak cepat untuk melakukan pengembangan dalam kasus ini, agar dapat melihat secara terang benderang kebenaran fakta-fakta hukum dari Heryanti yang menghebohkan dengan sumbangan fiktif Rp 2 Triliun. 

Menurutnya, pengungkapkan kasus penggelapan yang dikakukan oleh Heriyanti dianggap begitu penting untuk segera diungkap, agar kedepannya tidak berjatuhan lagi korban-korban lain dari Heriyanti Akidi Tio atas dugaan tindakan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud.

"Selain kasus klien kami, kami berharap kasus janji sumbangan senilai Rp 2 T sebagaimana yang hendak diberikan oleh beliau melalui Kapolda Sumsel juga segera diusut sampai tuntas," harap Rangga. 

Polda Sumatera Selatan pada hari ini  Senin (16/8/2021) menjadwalkan melakukan gelar perkara terkait kegaduhan dana Rp 2 triliun untuk dari keluarga mendiang Akidi Tio. 

Anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti, disebut bisa menjadi tersangka dalam kasus ini, hanya saja pihak Polda Sumsel belum menunggu hasil pemeriksaan lanjutan. 

"Apakah kasus ini akan naik ke sidik atau seperti apa, masih kita tunggu. Direktorat Reserse Kriminal Umum hari ini akan melakukan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (16/8/2021). 

Ia menjelaskan, untuk saat ini pihaknya masih mempelajari apakah kasus ini bisa masuk ke dalam ranah pidana atau tidak.

Dalam kasus Heriyanti ini, pihaknya sudah banyak melibatkan para ahli untuk memeriksa perkara sumbangan Rp 2 triliun tersebut. 

"Kita lihat apakah kasusnya bisa naik ke sidik atau tidak. Bisa saja ditetapkan tergantung persoalannya nanti," tegas dia. 

Sementara itu, sedangkan untuk tes kejiwaan, pihaknya juga sudah mendapatkan hasilnya. Hanya saja pihaknya belum dapat membukanya sebelum gelar perkara dilakukan.

BREAKING NEWS: Hari Ini Polda Sumsel Gelar Perkara Kegaduhan Rp 2 Triliun, Putuskan Status Heriyanti

Untuk Heriyanti, pihaknya juga akan memanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat. 

"Sekarang kita masih menunggu hasil gelar perkara. Jika kasusnya sudah masuk sidik bisa saja Heriyanti kita panggil. sekali, dua kali, ketiga kita jemput paksa," beber Supriadi. 

Seperti diketahui,  polemik dana hibah yang dijanjikan ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terjadi pada 23 Juli 2021.

Saat itu Heriyanti menghubungi dokter keluarga mereka yakni Profesor Hardi Darmawan. 

Hardi diminta Heriyanti menjadi penghubung keluarga ke Kapolda Sumsel untuk menyampaikan niat baik keluarga.

Namun hingga kini, uang yang dijanjikan tak kunjung ada penjelasannya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved