Masyarakat Madani dan Aktualisasi Semangat Hijrah Masa Pandemi
Di tengah melonjaknya kasus harian Covid 19 yang ditandai diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali, atau PPKM level 3 dan 4 di wilayah lainnya
Sebagai warga negara mandiri yang dapat dengan bebas bertindak aktif dalam wacana dan praktis mengenai segala hal yang berkaitan dengan masalah kemasyarakatan pada umumnya, maka sangat relevan untuk membicarakan mengenai partisipasi masyarakat dalam konteks penanggulangan Pandemi covid 19 ini.
Kerangka Hukum dalam Penegakkan Masyarakat Madani.
Dalam pandangan Hikam Masyarakat madani (civil society) sebagai sebuah tatanan ma-syarakat yang mandiri dan menunjukkan kemajuan dalam hal peradaban, mempunyai ciri-ciri atau karakteristik tertentu yang membedakannya dengan bentuk masyarakat lainnya antara lain:
1) adanya kesukarelaan artinya tidak ada paksaan, namun mempunyai komitmen bersa-ma untuk mewujudkan cita-cita bersama;
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

2) Keswasembadaan, dalam hal ini setiap anggota masyarakat mempunyai harga diri yang tinggi, mandiri dan kuat tanpa ketergantungan kepada Negara atau lembaga-lembaga negara, maupun organisasi lainnya;
3) Kemandirian yang cukup tinggi dari individu-individu dan kelompok-kelompok dalam masyarakat, utamanya ketika berhadapan dengan negara;
4) Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang disepakati bersama karena masyarakat madani adalah masyarakat yang berdasarkan hukum.
Jika kita kembali ke pembicaraan awal terkait partisipasi masyarakat dalam rangka me-nanggulangi pandemi dengan mengaktualisasikan semangat hijrah yang dipimpin Ra-sulullah SAW.
Maka sudah saatnya seluruh anggota masyarakat bergotong royong dan menebar sema-ngat al-Khair untuk menciptakan tatanan masyarakat baru yang telah diporak-porandakan pandemic ini.
Berbagai bentuk donasi ataupun program-program lainnya yang digagas dan dilakukan masyarakat seperti dapur umum, posko bantuan warga isolasi mandiri, pemberdayaan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan syariah yang ada untuk penanggulangan covid dan lain-lain patut diapresiasi dan dikembangkan.
Dalam aktualisasinya menurut hemat penulis empat kriteria dari AS hikam tersebut dapat dijadikan acuan.

Update 12 Agustus 2021. (https://covid19.go.id/)
Dalam hal ini penekanannya bahwa adanya kesukarelaan, keswasembadaan, dan ke-mandirian harus tetap berada dalam koridor keterkaitan dengan nilai-nilai ataupun re-gulasi hukum yang ada yang nota bene merupakan produk dari negara.
Regulasi dimaksud baik menyangkut tujuan, izin penyelenggaraan, mekanisme penya-luran dan lain-lain.
Hal itu juga tentu saja berlaku dalam kasus di atas karena sumbangan masyarakat bagi masyarakat tersebut melibatkan pejabat public atau aparatur Negara yang mem-fasilitasinya.
Oleh karena itu, masyarakat (dan Negara) juga harus tetap kritis jangan sampai donasi tersebut dimanfaatkan oknum untuk kepentingannya sendiri, baik kepentingan ekonomi atau mungkin kepentingan politik.