Termasuk Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Pemerintah resmi sudah mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta sebesar Rp 1 juta rupiah

Editor: adi kurniawan
handout
para pekerja yang dapat BSU hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

============================

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/12/ada-87-juta-pekerja-bakal-dapat-subsidi-rp-1-juta-ini-syarat-penerima-bsu-2021?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved