Termasuk Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syarat Lain Pekerja Dapat Subsidi Rp 1 Juta

Pemerintah resmi sudah mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta sebesar Rp 1 juta rupiah

Editor: adi kurniawan
handout
para pekerja yang dapat BSU hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 

SRIPOKU.COM -- Pemerintah resmi sudah mengucurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta.

Untuk BSU tahun 2021 kali ini pemerintah telah menyiapkan anggaran sedikitnya Rp 8,8 triliun untuk disebar kepada penerima BSU 2021.

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza mengatakan, para pekerja yang dapat BSU hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Untuk yang tidak terdaftar dipastikan tidak akan dapat BSU dari pemerintah sebesar Rp 1 juta rupiah," katanya.

Ia menjelaskan, penerima subsidi ini secara total mencapai 8,7 juta pekerja.

"Dari estimasi kita angkanya cukup konsisten sekitar kurang lebih 8,7 juta itu makanya anggaran kami juga Rp 8,8 triliun ya. 8,7 juta more or less yang sudah diserahkan ke BPJS kemarin," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Untuk tahap pertama, kata Reza, pihaknya telah menyalurkan BSU 2021 kepada 1 juta pekerja pada Selasa (10/8/2021) kemarin.

Nantinya, penyaluran bantuan ini akan berlangsung paling lama September 2021 mendatang.

"Untuk tahap pertama datanya itu Kemenaker sebanyak 1 juta orang pada hari Selasa itu kita sudah dapat notifikasi dari Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu itu bahwa udah mulai tersalurkan."

"Maksudnya sudah diproses di KPPN untuk disalurkan kepada Bank Himbara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Reza memastikan penyaluran ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian karena seluruhnya diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Termasuk, penerima bantuan harus dapat tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

"Karena ini sekali agar tepat sasaran ya. Tidak tumpang tindih dengan bantuan program sosial lainnya."

"Maka memang di Permenaker itu kita coba gitu agar tidak tumpang tindih kita coba kita padankan BSU dengan datanya Prakerja dengan datanya BPUM tadi," tukasnya.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

============================

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ada 8,7 Juta Pekerja Bakal Dapat Subsidi Rp 1 Juta, Ini Syarat Penerima BSU 2021, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/08/12/ada-87-juta-pekerja-bakal-dapat-subsidi-rp-1-juta-ini-syarat-penerima-bsu-2021?page=all.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dodi Esvandi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved