Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar, KPK Awasi Proses Sidang Masjid Sriwijaya Sampai Tuntas

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, merupakan kasus yang sangat disayangkan oleh masyarakat khususnya Kota Palembang.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Pol Yudhiawan saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, merupakan kasus yang sangat disayangkan oleh masyarakat khususnya Kota Palembang.

Bukan hanya mengingat besarnya anggaran dana hibah yang dikucurkan oleh Pemprov Sumsel yang mencapai angka Rp130 miliar, namun juga karena uang tersebut menyangkut aspek rumah ibadah.

Masjid Raya Sriwijaya juga disiapkan sebagai penyambut perhelatan besar Asian Game 2018 lalu.

Masjid tersebut jika bangunannya jadi didirikan, maka akan menjadi ikon selanjutnya untuk kota Palembang.

Apalagi mengingat Masjid Raya Sriwijaya digadang-gadang akan menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara.

Saat ini, kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid tersebut telah masuk dalam proses persidangan, dan baru empat terdakwa yang jalani persidangan.

Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Hal itu disampaikan oleh Brigjen Pol Yudhiawan Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memantau sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021).

Saat melakukan pemantauan sidang perkara Masjid Sriwijaya, Yudhiawan turut didampingi Tri Sukandi Kasatgas Penindakan, Azharul Dwi Kurniawan Anggota Satgas Penindakan dan Alexandra Maulana Anggota Satgas Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Pengacara Sebut Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata

Selain itu tim KPK juga didampingi oleh pejabat Kejaksaan Tinggi Sumsel diantaranya, Asisten Pidana Khusus Victor Antonius Siragi Sidabutar SH MH, Koordinator Intelejen Roy Riady SH MH, Kasi Penkum Khaidirman SH MH, Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Naimullah SH MH.

Dalam kesempatan tersebut, Yudhiawan menjelaskan KPK juga akan memperkuat dalam penangan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejati Sumsel.

"Mengingat kerugian negara yang cukup besar dalam perkara ini. Maka dari itu, tugas kami selaku supervisi akan berkoordinasi terkait penanganan perkara Masjid Sriwijaya yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel," katanya.

Ia menjelaskan, yang mana nantinya mulai dari fasilitas, sampai dengan monitor pelaksanaan sidang akan disuport oleh KPK.

"Dalam hal ini, kami hanya memperkuat Kejati Sumsel dan Pengadilan Tipikor Palembang," jelasnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Sumsel Victor Antonius Siragih Sidabutar yang didampingi Kasi Penkum Khaidirman menjelaskan, bahwa dalam penanganan perkara Masjid Sriwijaya pihaknya mendapatkan support dari KPK.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved