Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Pengacara Sebut Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata

Kuasa hukum Dwi Kridayani dan Yudi Arminto meminta izin kepada majelis hakim untuk terlebih dahulu meninggalkan ruang sidang lebih awal

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/7/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang empat terdakwa kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto kembali digelar.

Sidang digelar secara virtual dengan lima hakim, yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (3/8/2021)

Pada sidang kali ini, tim kuasa hukum empat terdakwa secara bergantian membacakan eksepsi pada dakwaan JPU Kejati Sumsel, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Yang mana mereka menilai, ada kelemahan dan ketidak jelasan (kabur) pada dakwaan JPU untuk pada para terdakwa.

Untuk diketahui usai membacakan eksepsi, kuasa hukum Dwi Kridayani dan Yudi Arminto meminta izin kepada majelis hakim untuk terlebih dahulu meninggalkan ruang sidang lebih awal, karena harus mengejar jadwal penerbangan untuk kembali ke Jakarta.

Dakwaan JPU : Mantan Gubernur Sumsel Disebut Terima Uang dari Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Sementara itu, tim kuasa hukum Eddy Hermanto, Nurmalah SH MH didampingi oleh Fitrisia Madina SH dan Mutiara Dinda SH, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel terhadap kliennya kabur dan tidak objektif.

Diwawancara awak media disela persidangan, Nurmalah menyampaikan beberapa poin dalam eksepsinya, dintaranya, menganggap bahwa dana hibah kepada Yayasan Masjid Raya Sriwijaya bermula dari suatu perjanjian dan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang tidak berwenang mengadili perkara a quo.

"Atas dasar tersebut berarti segala sesuatu yang dimulai dengan perjanjian maka itu adalah masuk ranah perkara perdata bukan ranah pidana, jadi dakwaan JPU menurut kami kabur, (obscuur libel)," ujar Nurmalah.

Nurmalah juga menilai, Pasal yang disangkakan kepada terdakwa sebagaimana dakwaan penuntut umum menggunakan dakwaan kumulatif Pasal 2 pasal 3 pasal 12 pasal 11 tentang Tipikor, menurutnya masing-masing unsur dalam pasal itu adalah berbeda secara esensial.

Kemudian dia menilai bahwa audit perhitungan kerugian negara dilakukan oleh Universitas Taduloko, yang seharusnya dilakukan oleh lembaga audit yang berkompeten seperti BPK atau BPKP dan itupun tidak melakukan klarifikasi langsung kepada para terdakwa.

"Sehingga hal itu tidak objektif dan memenuhi tahap - tahapan audit sebagaimana layaknya yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten," jelasnya.

Untuk itu dirinya berharap agar majelis hakim Tipikor Palembang pada persidangan selanjutnya dapat menerima dan mengabulkan eksepsi yang sudah dibacakan.

Setelah mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum para terdakwa, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menjelaskan pihaknya akan menanggapi eksepsi tersebut secara tertulis pada sidang pekan.

Seperti diketahui, alokasi dana pembangunan Masjid Sriwijaya itu menggunakan dana hibah dari Pemprov Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp.130 miliar.

Sidang Perdana Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 4 Tersangka Dihadirkan Secara Online

Dana tersebut, diperuntukkan untuk penimbunan lokasi serta konstruksi beton sampai atap.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved