Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sidang Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya, Pengacara Sebut Lebih Tepat Masuk Ranah Perdata
Kuasa hukum Dwi Kridayani dan Yudi Arminto meminta izin kepada majelis hakim untuk terlebih dahulu meninggalkan ruang sidang lebih awal
Editor:
Refly Permana
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (27/7/2021).
Akan tetapi dalam perjalanannya, penyidik mencium adanya kejanggalan yang terjadi. Pasalnya, dalam penilaian fisik bangunan masjid tersebut, penyidik menduga tidak sesuai dengan nilai kontrak.
Didalam dakwaan juga JPU menyebutkan adanya dugaan pemberian sejumlah aliran dana kepada empat terdakwa yaitu Eddy Hermanto sebesar Rp 684 juta, lalu Syarifuddin sebesar Rp 1, 049 milyar, Dwi Kridayani Rp 2,5 milyar, Yudi Arminto Rp 2,3 milyar.
Bahwa atas perbuatan para terdakwa berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp 116 milyar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sidang-masjid-raya.jpg)