Kerugian Negara Capai Rp130 Miliar, KPK Awasi Proses Sidang Masjid Sriwijaya Sampai Tuntas

Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan masjid Raya Sriwijaya, merupakan kasus yang sangat disayangkan oleh masyarakat khususnya Kota Palembang.

Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi, Brigjen Pol Yudhiawan saat diwawancarai awak media di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/8/2021). 

"Kedatangan KPK dalam pemantauan sidang perkara ini, merupakan bagian dari Tupoksi untuk melakukan supervisi dalam penanganan perkara - perkara tindak pidana korupsi yang perlu disupervisi oleh pihak KPK," jelas Khaidirman.

Intinya kata Khaidirman, KPK dalam hal ini mensupport penanganan perkara Masjid Sriwijaya yang saat ini ditangani oleh Kejati Sumsel.

Seperti diketahui, dalam perkara tersebut, penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan enam tersangka.

Keempat tersangka diantaranya Eddy Hermanto Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya.

Keempatnya sudah menjadi terdakwa dan telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Sementara untuk dua tersangka lainnya yakni, Mukti Sulaiman mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD) Sumsel dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, saat ini penyidik masih melakukan proses melengkapi  berkas perkara keduanya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved