Mantan Karyawati DPO Polisi
BREAKING NEWS: Eks Karyawati Bank Pelat Merah di Empat Lawang DPO Polisi, Selundupkan Uang Nasabah
Seorang mantan karyawati di salah satu asuransi perbankan pelat merahdi wilayah Kecamatan Tebing Tinggi diduga sudah melarikan uang nasabah.
Senada, Ernawati (52) juga alami kerugian sebanyak 35 juta.
"Tahun 2015 saya ditawari mantan karyawati itui untuk ikut ansuransi, waktu itu saya tidak mau.
Namun akhirnya saya menyerah juga tahun 2017 saya ikut eh tidak taunya uang itu tidak di setorkan oleh di, kalau dihitung saya sudah setor uang sampai 35 juta," kata Ernawati.
Dijelaskan Ernawati, dia menyerahkan uang sebanyak 35 juta secara langsung kepada pegawai ansuransi dengan disaksikan oleh pegawai bank.
Dimana pembayaran tersebut dilakukan di kantor Bank BRI akan tetapi dia tidak menerima bukti pembayaran.
"Kwitansi pembayarannya ada tapi dipegang oleh pihak bank karena pihak bank bertanggung jawab.
Namun saya kejadian ini pihak bank mengatakan untuk sabar uang ibu nanti dikembalikan, sabar kami ini sampai kapan batasnya," Jelasnya.
• Jangan Buru-buru Diusir, Ternyata Inilah Pertanda Kucing Melahirkan di Rumah Kita, Kamu Beruntung!
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian, SIK MIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena mengatakan mantan karyawati itu saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan kepada nasabah ansuransi.
"Dia saat ini telah masuk daftar DPO pihak kepolisian dan tersangka dikenakan Pasal 76 undang undang no 40 tahun 2014 tentang peransuransian dengan acaman hukaman 5 tahun dan denda 5 miliyar, " ujar Asep.
