Mantan Karyawati DPO Polisi
BREAKING NEWS: Eks Karyawati Bank Pelat Merah di Empat Lawang DPO Polisi, Selundupkan Uang Nasabah
Seorang mantan karyawati di salah satu asuransi perbankan pelat merahdi wilayah Kecamatan Tebing Tinggi diduga sudah melarikan uang nasabah.
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Seorang mantan karyawati di salah satu asuransi perbankan pelat merahdi wilayah Kecamatan Tebing Tinggi diduga sudah menyelundupkan uang nasabah.
Totalnya tidak main-main, yakni Rp 1,2 miliar.
Mantan karyawati itu dikabarkan tinggal di kawasan Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.
Sedangkan di Kabupaten Empat Lawang, ia tinggal di Kecamatan Tebing Tinggi.
Kini, mantan karyawatu Fitri berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh Polsek Tebing Tinggi, dimana sejauh ini diketahui telah ada 76 orang yang menjadi korban penipuan Fitri.
Tidak hanya sampai disitu diduga masih banyak korban lainnya yang masuk perangkap penipuan Fitri.
• Update Penipuan Investasi Kos-kosan &Arisan; Online di Palembang, Korban Boleh Jadi Lebih Dari Enam
Sahlan (47) satu diantara korban meminta pihak bank bertanggung jawab atas kerugian yang dia alami.
Sebab Sahlan mengatakan transaksi pembayaran ansurasi tersebut dilakukan di kantor dengan cara memotong langsung rekening tabungan.
"Uang kami langsung dipotong oleh pegawai bank itu dari rekening untuk biaya administrasi dan biaya ansuransi, bukan saya yang langsung membayar ke pegawai, tapi uang saya langsung dipotong dari rekening," kata dia.
Sahlan menambahkan ia mengenal oknum mantan pegawai tersebut saat masih meeminjam uang di bank tersebut.
"Kami memohon kepada pihak bank untuk bertanggung jawab karena kami telah dirugikan.
Saya sendiri dua ansuransi sampai 20 juta dimana sampai sekarang bukti polis belum juga kami terima, saat ada pegawai datang ke rumah untuk memberikan bukti polis ternyata polis itu palsu.
Bahkan pernah turun tim audit dari jakarta mengatakan bahwa kami tidak terdaftar, kami minta kepada tim audit itu untuk bertanggung jawab dan dikasih juga berbagai perjanjian," Jelasnya.
Selain itu saat pemotongan di rekening untuk ansuransi, Sahlan mengatakan tidak pernah menerima bukti pembayaran dengan alasan menunggu polis sudah selesai.
• Sakit Hati Digugat Cerai Sang Istri saat Lagi Sakit, Borok Masa Lalu Ferry Irawan Terkuak, Penipuan?
"Tidak pernah menerima bukti pembayaran sampai sekarang bahkan kami semua tidak memegang bukti pembayaran kaatanya polisnya belum jadi," tutupnya.
Senada, Ernawati (52) juga alami kerugian sebanyak 35 juta.
"Tahun 2015 saya ditawari mantan karyawati itui untuk ikut ansuransi, waktu itu saya tidak mau.
Namun akhirnya saya menyerah juga tahun 2017 saya ikut eh tidak taunya uang itu tidak di setorkan oleh di, kalau dihitung saya sudah setor uang sampai 35 juta," kata Ernawati.
Dijelaskan Ernawati, dia menyerahkan uang sebanyak 35 juta secara langsung kepada pegawai ansuransi dengan disaksikan oleh pegawai bank.
Dimana pembayaran tersebut dilakukan di kantor Bank BRI akan tetapi dia tidak menerima bukti pembayaran.
"Kwitansi pembayarannya ada tapi dipegang oleh pihak bank karena pihak bank bertanggung jawab.
Namun saya kejadian ini pihak bank mengatakan untuk sabar uang ibu nanti dikembalikan, sabar kami ini sampai kapan batasnya," Jelasnya.
• Jangan Buru-buru Diusir, Ternyata Inilah Pertanda Kucing Melahirkan di Rumah Kita, Kamu Beruntung!
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian, SIK MIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena mengatakan mantan karyawati itu saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan kepada nasabah ansuransi.
"Dia saat ini telah masuk daftar DPO pihak kepolisian dan tersangka dikenakan Pasal 76 undang undang no 40 tahun 2014 tentang peransuransian dengan acaman hukaman 5 tahun dan denda 5 miliyar, " ujar Asep.
