Ini Kejahatan Pertama yang Dilakukan Heriyanti Anak Akidi Tio Pemberi Dana Rp 2 Triliun untuk Sumsel
Terkuak kejahatan pertama yang pernah dilakukan Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, sebelum masalah dana Rp 2 triliun untuk Sumsel.
SRIPOKU.COM - Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncuro, pada Senin (2/8/2021) menyebut Heriyanti pernah berbuat suatu kejahatan.
Kejahatan tersebut terjadi sebelum publik diramaikan oleh pemberitaan dana Rp 2 triliun untuk Sumsel yang diberikan mendiang Akidi Tio yang tak lain adalah ayah Heriyanti.
Perihal dana Rp triliun, yang sejak akhir Juli 2021 hingga detik ini belum bisa dicairkan, Ratno menyebut sebagai kejahatan kedua yang pernah dilakukan anak bungsu Akidi Tio tersebut.
Disebut kejahatan lantaran Heriyanti sudah membuat kegaduhan publik setelah memberikan dana secara simbolis kepada Kapoolda Sumsel akhir Juli silam.
Meski pada akhirnya pernyataan Ratno dibantah oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, setidaknya publik sudah mengetahui Heriyanti pernah berbuat suatu kesalahan sebelum persoalan dana Rp 2 triliun untuk Sumsel.
Lantas, apa kejahatan pertama yang pernah dilakukan Heriyanti?
Dikutip dari kompas.com, Heriyanti ternyata pernah dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan Pada 14 Februari 2020 lalu.
Adapun pelapor berinisial JBK dan laporan sudah diterima dengan nomor register LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (3/8/2021).
"Bulan dua yang lalu, tahun 2020, Februari 2020, memang ada laporan polisi ke Polda Metro Jaya.
Pelapornya adalah saudara inisial JBK," ujar Yusri.
Saat ini, kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara dan pemeriksaan beberapa saksi.
"Pada saat itu kami sudah mengundang saudari H, tapi tidak datang, tidak hadir, sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik penyidikan, persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," imbuhnya.
Yusri menjelaskan, menurut laporan JBK, dirinya diajak oleh Heriyanti untuk menjalin ikatan bisnis pada Desember 2018 silam.
JBK diajak untuk berbisnis songket, AC, dan pekerjaan interior.
Menurut Yusri, bisnis antara JBK dan Heriyanti itu bernilai sekitar Rp 7,9 miliar.
"Pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H, tetapi sampai dengan awal 2020, janji itu tidak dipenuhi oleh si terlapor," bebernya.
Yusri mengatakan, JBK yang pada saat itu merasa tertipu melaporkan Heriyanti ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ini perkara tersebut sudah dalam tahap penyidikan setelah polisi memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, lalu melakukan gelar perkara.
"Kemudian berproses di sini sudah kami lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan.
Bahkan, terlapor sendiri mengakui, dari Rp 7,9 miliar, sudah dikembalikan Rp 1,3 miliar secara bertahap," papar Yusri.
Pada 28 Juli 2021 lalu, JBK mencabut pelaporan terhadap Heriyanti.
Yusri mengatakan, pelapor mengirim surat kepada penyidik berisi pencabutan laporan. Namun, penyidik belum mengetahui alasan pencabutan laporan tersebut.
"Penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya," kata Yusri.
Ia menambahkan, status perkara yang dilaporkan JBK masih menunggu klarifikasi penyidik terhadap pelapor.
"Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020, tentang laporan penipuan dan penggelapan. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi dari pada si pelapor sendiri untuk kita undang," imbuhnya.
Heriyanti Menjalani Pemeriksaan
Terkait dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari keluarga mendiang Akidi Tio, hingga saat ini masih simpang siur.
Sebelumnya Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, mengatakan jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka
Hal tersebut disampaikan olehnya saat dimintai keterangan oleh awak media di Pemprov Sumsel, Senin (2/8/2021)
"Akan kita kenakan UU nomor 1 tahun 1946, pasal 15 dan 16. Dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara, karena telah membuat kegaduhan," ujar Ratno.
Ratno menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi Heryanti melakukan hal tersebut.
Sementara itu, berbeda dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi didampingi oleh Dir Ditkrimum Polda Sumsel, Hisar Siallagan dengan tegas menyatakan jika Heriyanti tidak ditetapkan sebagai tersangka.
• Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank
"Kami hanya mengundang Heriyanti dan meminta keterangan terkait kejelasan uang 2 triliun rupiah tersebut," ujar Supriadi.
Menurut Supriadi, uang tersebut dalam bentuk Bilyet Giro.
"Hingga saat ini, uang tersebut belum masuk kedalam rekening (yang tidak disebutkan secara rinci)," jelasnya.
Dirinya menambahkan jika uang tersebut saat ini ada di Bank Mandiri di Kota Palembang, bukan di luar negeri seperti yang diisukan.
Polda Sumsel resmi menetapkan tersangka terhadap Heriyanti, putri Akidi Tio yang memberikan bantuan Rp 2 Triliun.
Belakangan sumbangan itu, tidak benar adanya.
Seminggu pasca penyerahan secara simbolis, Heriyanti tak kunjung mencairkan bantuan tersebut.
Senin (2/8/2021), Heriyanti ditangkap oleh Polda Sumsel di sebuah bank swasta di Kota Palembang.
Putri bungsu Akidi Tio tersebut sengaja diintai oleh pihak kepolisian hingga ia berada di bank.
Agar mengungkap fakta kejahatan yang sempurna dilakukan oleh tersangka.
• YANG DISUMBANG Cuma Papan Bertuliskan Rp 2 Triliun, Hotman Paris Sindir Pejabat: Heboh di Medsos
Hal ini diungkapkan oleh Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro saat konferensi di Pemprov Sumsel.
Menurut dia, kejadian ini merupakan peristiwa kedua yang dilakukan oleh Heriyanti.
Heriyanti, anak bungsu Alm Akidi Tio diketahui telah melakukan aksi penipuan, sebelum kasus sumbangan Rp 2 Triliun bikin geger publik.
Hal tersebut diketahui, usai Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.
Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan, setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti.
Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.
Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.
"Ini kasus kedua yang dilakukan oleh tersangka. Untuk kasus yang pertama nanti akan dijelaskan Kapolda Sumsel," tegas Kuncoro.
Ia menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mengusut apa motif dan tujuan tersangka yang menyebarkan informasi palsu sumbangan Rp 2 T tersebut.
• Bantuan 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio jadi Bahan Candaan di Twitter, Satu Indonesia Kena Prank
Tersangka Heriyanti sendiri akan dikenakan dengan pasal UU No 1 Tahun 1996 pasal 15 dan 16 tentang membuat kegaduhan di hadapan publik.
Kuncoro menegaskan, pihaknya bakal mengusut tuntas permasalahan tersebut agar tak mengganggu penanganan Covid-19 di Sumsel.
"Motifnya masih kita dalami, untuk saat ini tersangka satu orang. Kita juga sedang periksa saksi inisila H lainnya untuk menggali fakta lainnya," terangnya.
Bilyet Giro
abid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, buka suara terkait kejelasan dana Rp 2 triliun untuk Sumsel yang disumbangkan keluarga mendiang Akidi Tio.
Supriadi mengatakan, jika setelah melakukan pengecekan dan klarifikasi pada pihak Bank Mandiri yang ada di Palembang, pihaknya mengetahui jika uang di Bilyet Giro milik Heriyanti tidak mencapai Rp 2 triliun.
"Setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan, ternyata saldo di Bilyet Giro yang bersangkutan tidak mencukupi saldo.
Namun untuk secara terperinci, nominal yang ada di saldo bilyet giro tersebut tidak dapat diberikan oleh pihak bank, karena hal tersebut merupakan rahasia dari nasabah yang sangat dijaga oleh pihak bank," jelas Supriadi dalam rilis di gedung Ditreskrimun Polda Sumsel, Selasa (3/8/2021).
Dirinya juga menjelaskan jika dalam masalah kejelasan uang 2 triliun ini Heriyanti berstatus sebagai saksi.
• Apa Beda Bilyet Giro, Giro dan Cek? Berikut Penjelasan soal Istilah Penting dalam Dunia Perbankan
"Harusnya hari ini yang bersangkutan kembali diperiksa, namun karena kondisinya sedang tidak sehat maka akan kita jadwalkan ulang pemeriksaannya," jelasnya.
Dikesempatan yang sama, Supriadi membenarkan jika Heriyanti saat ini tengah dalam kondisi tidak sehat, sehingga harus ditundanya pemeriksaan pada anak bungsu almarhum Akidi Tio tersebut.
"Sakitnya baru tadi. Kita juga akan melakukan pengecekan kembali, dan memastikan kondisi Heriyanti.
Sejauh ini kita belum bisa pastikan sakit apa yang saat ini dialami oleh yang bersangkuta," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.
Disinggung kapan pastinya dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari mendiang Akidi Tio ini bisa dicarikan, Supriadi bersama segenap perwira polisi yang hadir pada giat rilis ini tak memberikan komentar.
Mereka terus berlari menghindari awak media dan menutup press release sehingga belum didapat secara pasti kapan uang berjumlah fantastis itu bisa dicairkan.
Heriyanti dikabarkan mengalami sesak napas dan mendapatkan perawatan intensif dari dokter Dinkes Sumsel.
Sejak pagi para petugas kepolisian berpakaian preman telah bersiaga di kediaman Heriyanti.
Namun Heriyanti dan keluarga tampak memilih bertahan di dalam rumah karena menghindari kejaran awak media.
Salah seorang petugas kepolisian pada pukul 12.30, di kediaman Heriyanti sempat berkodinasi dengan Rudi suami Heriyanti bahwa akan berangkat dari rumah pukul 13.00.
Satu unit mobil jenis mitsubishi outlander pun tampak dari siang telah disiagkan di teras Heriyanti untuk membawanya keluar dari rumah.
"Pak, pak stand by ya. Pukul 13.00 kita akan keluar," ujar salah seorang petugas.
"Iya siap," ujar Rudi dari dalam garasi rumahnya.
Hingga pukul 16.00, Heriyanti tampak masih berada di dalam rumahnya.
Para petugas pun masih tampak berjaga-jaga di depan kediaman Heriyanti.