Bujangan 25 Tahun di Muratara Berbuat Asusila Terhadap Teman Main Adiknya, 10 Menit Dalam Kamar

Beberapa saat korban bermain, terlapor kemudian menarik tangan korban lalu dibawa ke belakang kursi panjang. 

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ANTON
Ilustrasi korban perbuatan asusila. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang pria berinisal SY alias Sup (25), warga Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap polisi. 

Dia dilaporkan telah berbuat asusila terhadap anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri atau teman adiknya.

Korban yang masih berusia 7 tahun kini mengalami trauma dan ketakutan. 

"Pelakunya ini sudah dewasa tapi masih bujangan, korbannya masih dibawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Muratara, AKP Dedi Rahmad Hidayat, Rabu (4/8/2021) sore.

Dedi mengatakan terlapor Sup diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Rawas Ulu di rumahnya sekira pukul 14.30 WIB siang tadi. 

Sedangkan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan terlapor terhadap korban terjadi pada 27 Juli 2021 sekira pukul 12.00 WIB siang di rumah terlapor. 

MAHASISWA Beasiswa Asal Muratara di IPB University Terancam Putus Kuliah, Punya Hutang Rp 1,9 miliar

Dedi menjelaskan dari hasil pemeriksaan polisi, dugaan perbuatan asusila tersebut terjadi awalnya saat korban tandang ke rumah terlapor untuk bermain dengan adik terlapor. 

"Di rumah itu, korban bermain bersama tiga orang temannya termasuk adik terlapor," katanya. 

Dedi melanjutkan, beberapa saat korban bermain, terlapor kemudian menarik tangan korban lalu dibawa ke belakang kursi panjang. 

Tak mau perbuatan tercelanya diketahui teman-teman korban, terlapor kemudian menarik korban ke dalam kamar. 

Di kamar itulah terlapor melakukan perbuatan asusila, namun belum sempat disetubuhi. 

Korban yang masih polos tak berteriak, hanya memberontak dan berkata ingin pulang. 

"Setelah sekitar 10 menit dalam kamar itu korban dilepaskan oleh pelaku. Korban cuma bilang aku nak balek (saya mau pulang)," ujar Dedi.

Polisi sudah mengamankan terlapor dan menyita alat bukti berupa baju dan celana korban. 

Curhat Devi Suhartoni Soal Penanganan Covid-19 di Muratara, Jika Positif Nakes Bisa Kena Marah

Menurut polisi, terlapor terancam melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara orangtua korban yang namanya dirahasiakan meminta penegak hukum memberikan hukuman yang berat kepada pelaku.

Sebagai orangtua, dia tentunnya sangat emosi karena buah hatinya dilecehkan oleh tetangganya sendiri.

"Kami minta dia dihukum seberat-beratnya, tidak ada akhlak lagi, saya sudah sangat emosi," katanya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved