Perceraian Meningkat di Banyuasin, Terdampak Pandemi Masalah Ekonomi Faktor Dominan Gugatan Cerai
Kasus peceraian di Pengadilan Agama Banyuasin hingga bulan Juli 2021,mencapai 600 perkara.Umumnya kasus perceraian di dominasi masalah ekonomi
Editor:
Azwir Ahmad
"Saya pernah memberikan nasihat, ketika ada remaja usia 17 tahun mengajukan untuk menikah. Dalam hukum di Pengadilan Agama, yang sudah cukup umur untuk menikah di atas 19 tahun. Dari nasihat yang kami berikan, akhirnya kedua belah pihak mengerti dan membatalkan pernikahan hingga menunggu sampai 19 tahun," jelasnya.
Namun, untuk perkara gugat cerai atau talak yang terjadi untuk pernikahan di bawah umur, menurut Revaldi sejauh ini terbilang jarang.
Karena memang, pasangan di bawah umur yang akan menikah harus mengajukan dahulu ke pengadilan agama. Bila memang dianggap siap dengan segala prosedur yang diberikan, barulah diberikan izin untuk melakukan pernikahan. (ardi)