Perceraian Meningkat di Banyuasin, Terdampak Pandemi Masalah Ekonomi Faktor Dominan Gugatan Cerai
Kasus peceraian di Pengadilan Agama Banyuasin hingga bulan Juli 2021,mencapai 600 perkara.Umumnya kasus perceraian di dominasi masalah ekonomi
SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Kasus perceraian di wilayah Banyuasin mengalami peningkatan sejak awal Januari hingga Juli.
Setidaknya hingga bulan Juli ini, ada 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Banyuasin.
Hal ini diungkapkan Jubir Pengadilan Agama Pangkalan Balai Rivaldi Fahlevi SH yang ditemui, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, hingga bulan Juli, jumlah kasus penanganan perceraian di wilayah Banyuasin sudah 600 kasus perceraian, dan juga kasus warisan yang ditangani Pengadilan Agama Banyuasin.
"Banyak faktor yang menyebabkan adanya gugatan perceraian, tetapi paling banyak karena faktor ekonomi. Kebanyakan, yang menggugat itu perempuan," katanya.
Dia jelaskan, Bila perempuan yang menggugat cerai, maka disebut dengan gugat cerai. Bila laki-laki yang menceraikan disebut talak.
Lanjut Rivaldi, faktor perceraian yang ada di wilayah Banyuasin salah satunya karena dampak pandemi.
Diungkapkan oleh Rivaldi, yang juga sebagai hakim dan dalam persidangan gugat cerai, banyak dari pihak perempuan menggugat karena perekonomian di dalam rumah tangga yang bermasalah.
Karena perekonomian itulah, membuat seorang lelaki yang tidak bekerja dan tidak memberi nafkah kepada keluarganya membuat si perempuan melakukan gugatan.
Namun, menurutnya sebelum dilakukan persidangan saat gugatan cerai dari perempuan pastinya terlebih dahulu dilakukan mediasi.
Bila mediasi sudah dilaksanakan akan tetapi tidak berhasil, barulah dilakukan proses persidangan perceraian.
"Untuk tahun 2020, gugat cerai, talak dan warisan itu ada sampai 800 perkara. Sedangkan di tahun 2021 ini, baru bulan Juli ini saja sudah 600 perkara gugat cerai dan termasuk juga perkara waris. Bisa jadi, gugat cerai ini akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun 2021," ungkapnya.
Selain menangani gugat cerai, talak, hibah hingga waris, Pengadilan Agama Banyuasin juga kerap kali mendapat perkara untuk pernikahan di bawah umur.
Pernikahan di bawah umur, tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Karena, harus melalui berbagai proses di pengadilan agama.
Menurutnya, pernikahan di bawah umur yang diajukan terlebih dahulu akan diberikan dahulu nasehat baik calon mempelai pria dan juga wanita. Hal ini, dikarenakan banyak faktor yang mempengaruhi bila terjadinya pernikahan di bawah umur.