Breaking News

Berita Palembang

Mukti Sulaiman Cabut Gugatan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

elaku orang yang ditunjuk oleh tersangka Mukti Sulaiman, menyatakan mencabut gugatan praperadilan tersebut.

Editor: Yandi Triansyah
sripoku.com/chairul nisyah
Mukti Sulaiman usai memenuhi panggilan penyidik dari Kejati Sumsel. Mantan Sekda Sumsel ini diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korusi Masjid Raya Sriwijaya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman, melalui kuasa hukumnya Syarkowi Tohir, batal dilaksanakan.

Sidang seharusnya akan digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, pada Senin (12/7/2021).

Namun dihadapan hakim tunggal Harun Yulianto SH MH, Syarkowi Tohir selaku orang yang ditunjuk oleh tersangka Mukti Sulaiman, menyatakan mencabut gugatan praperadilan tersebut.

Pencabutan gugatan itu disaksikan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon.

Dalam persidangan, Syarkowi Tohir mengatakan dicabutnya gugatan kepada Kejati Sumsel disebabkan oleh pemohon yakni Mukti Sulaiman, telah mencabut surat kuasa kepadanya.

"Jadi kalau pemberi kuasa berkeinginan untuk mencabut gugatan maka kita tidak boleh menolak. Mukti Sulaiman sendiri yang meminta untuk dicabut, alasan dicabutnya gugatan ini saya tidak tahu persis yang jelas saya diminta untuk mencabut gugatan dan surat kuasa kepada saya juga sudah dicabut," ujar Syarkowi.

Sementara itu, dikonfirmasi pada JPU Kejati Sumsel, M Naimulah SH, selaku yang mewakili termohon menjelaskan pihaknya mengganggap sidang praperadilan sudah selesai karena pihak pemohon sudah mencabut gugatan.

"Ya hari ini, permohon yakni Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya dihadapan hakim tunggal tadi sudah mencabut gugatan praperadilan. Jadi dengan dicabutnya gugatan tersebut, praperadilan kita anggap sudah selesai," ujarnya.

Naim menjelaskan, bahwa pihaknya selaku termohon sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman.

"Sebenarnya kita sudah siap dengan jawaban atas gugatan tersebut, namun karena sudah dicabut oleh kuasa hukum pemohon secara otomatis praperadilan sudah selesai," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mukti Sulaiman selaku tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Sriwijaya melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri (PN) Palembang.

Gugatan yang diajukan itu tertuang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel selaku termohon.

Dalam permohonan gugatan tersebut, Mukti Sulaiman mengajukan gugatan praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada dirinya yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel.

Kuasa Hukum Mantan Sekda Mukti Sulaiman Bantah Cabut Gugatan Sidang Praperadilan Akan Segera Digelar

Mantan Sekda Mukti Sulaiman Ajukan Praperadilan Atas Statusnya Jadi Tersangka Masjid Raya Sriwijaya

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved