Berita Palembang
Kuasa Hukum Mantan Sekda Mukti Sulaiman Bantah Cabut Gugatan Sidang Praperadilan Akan Segera Digelar
Kuasa Hukum tersangka Mukti Sulaiman membantah kabar bahwa kliennya batal atau mencabut gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satu dari enam tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman mengajukan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel.
Hal tersebut tercatat dalam gugatan yang diajukan pada Senin (28/6/2021) bernomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg.
Namun baru-baru ini, santer beredar kabar yang mengatakan tersangka Mukti Sulaiman batal atau mencabut gugatan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Palembang.
Hal tersebut dibantah langsung oleh Syarkowi Tohir SH MH, selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh Mukti Sulaiman.
Dikonfirmasi awak media, Syarkowi mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak pernah mengajukan pencabutan gugatan.
Justru menurutnya, sidang gugatan praperadilan yang diajukan kliennya selaku pemohon tetap segera berjalan pada Kamis (8/7/2021) mendatang sesuai dengan agenda sidang perdana.
Baca juga: Mantan Sekda Mukti Sulaiman Ajukan Praperadilan Atas Statusnya Jadi Tersangka Masjid Raya Sriwijaya
Baca juga: UPDATE Daftar Nama Tersangka Masjid Raya Sriwijaya, Terakhir Seret Eks Sekda Sumsel & Kadinsos Muba
"Jadi saya selaku kuasa hukum khusus praperadilan dari Mukti Sulaiman telah mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Palembang dengan nomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN.Plg, dan kita sudah mendapatkan surat panggilan sidang perdana pada Kamis (8/7/2021) mendatang."
"Tidak benar kalau kita mencabut gugatan tersebut karena hingga saat ini kita belum pernah melayangkan surat pencabutan," ujar Syarkowi, Selasa (6/7/2021).
Dirinya mengatakan, jika rumor yang beredar tentang pencabutan gugatan tersebut hanya isu.
"Singkat cerita, awalnya ada rekan - rekan kita advokat yang ingin bertemu dan mengajak saya rapat."
"Dalam rapat tersebut, rekan seprofesi saya ini meminta prapreadilan itu dicabut."
"Namun saya katakan bahwa praperadilan ini adalah upaya tersangka untuk membelah diri yang sudah diatur didalam KUHAP," jelasnya.
Disinggung atas pertimbangan hukum apa mengajukan gugatan praperadilan, Syarkowi mengatakan pihaknya akan menguji soal surat penetapan tersangka yang disangkakan kepada kliennya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Mukti Sulaiman.
"Praperadilan ini upaya kita untuk menguji soal sah atau tidaknya penetapan tersangka kepada klien kita," ujarnya.
Untuk kuasa, lanjut Syarkowi hingga saat ini dirinya mengaku masih sebagai kuasa kuasa hukum dari Mukti Sulaiman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/syarkowi-tohir-sh-mh-kuasa-hukum-mukti-sulaiman.jpg)