Tersangka Baru Masjid Raya Sriwijaya

UPDATE Daftar Nama Tersangka Masjid Raya Sriwijaya, Terakhir Seret Eks Sekda Sumsel & Kadinsos Muba

Dihimpun dari data Sripoku.com, berikut nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: RM. Resha A.U
sripoku.com/chairul nisyah
Kejati Sumsel tetapkan Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Sebagai tersangka Baru dalam Kasus Masjid Sriwijaya, Rabu (16/6/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kasus dugaan korupsi pada dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya memasuki babak baru.

Dua nama mantan pejabat Pemerintahan Provinsi Sumsel, yakni Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman (64), dan Mantan Plt Karo Kesra Pemprov Sumsel yang saat ini mejabat sebagai Kadinsos Muba, Ahmad Nasuhi (51), menambah deretan nama tersangka dalam kasus masjid yang digadang-gadang akan menjadi masjid terbesar se-Asia tersebut.

Keduanya ditetapkan dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Baca juga: Enam Tersangka Sudah Ditetapkan Tersangka Masjid Raya Sriwijaya, Warga: Masjid Aja Kok Dikorupsiin

Baca juga: Ahmad Nasuhi Dinonaktifkan dari Kadinsos Muba, Usai Tersandung Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati Sumsel, atas dugaan aliran dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, pada saat masih aktif sebagai pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumsel saat itu.

Dikonfirmasi pada Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, mengatakan Keduanya ditahan karena keterlibatan jabatan yang dijabat oleh keduanya saat itu.

"Adapun keterlibatan kedua tersangka dalam kasus ini, MS adalah sekda yang menjadi ketua TAPB. Sedangkan AN sebagai Karo Kesra Pemprov Sumsel," ujarnya pada awak media.

Keduanya diduga terlibat pada aliran dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Atas dugaan perbuatan, keduanya terancam dengan Pasal 2 JO Pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo 55 KUHPidana, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 No 20 Tahun 2001 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara, dan minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Kejati Sumsel Ungkap Sebab Dua Mantan Pejabat di Sumsel Jadi Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Sumsel Tetapkan 2 Mantan Pejabat di Sumsel Tersangka Masjid Raya Sriwijaya

Dengan ditambahnya dua tersangka baru, artinya saat ini Kejati Sumsel telah menetapkan enam nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.

Dihimpun dari data Sripoku.com, berikut nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya:

Eddy Hermanto

Eddy Hermanto, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Kamis (18/3/2021).
Eddy Hermanto, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya usai menjalani pemeriksaan di Kejati Sumsel, Kamis (18/3/2021). (sripoku.com/chairul nisyah)

Eddy Hermanto merupakan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya periode 2015-2018. 

Dirinya bersamaan dengan Dwi Kridayani, selaku Kuasa KSO PT Brantas Adipraya-PT Yodya Karya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel, pada Kamis (8/3/2021) lalu.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved