Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Mantan Sekda Mukti Sulaiman Ajukan Praperadilan Atas Statusnya Jadi Tersangka Masjid Raya Sriwijaya
Mukti Sulaiman ajukan sidang praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya oleh Kejati Sumsel.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya hingga saat ini sudah menyeret enam nama menjadi tersangka di dalamnya.
Tersangka dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya, yakni, Eddy Hermanto, Dwi Kridayani, Syarifudin dan Yudi Arminto, Mukti Sulaiman, dan Ahmad Nasuhi.
Satu dari enam nama tersangka yang ditetapkan kejati sumsel, yakni mantan Sekretaris Daerah Sumsel Mukti Sulaiman, melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (28/6/2021) bernomor perkara 15/Pid.Pra/2021/PN Plg, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Sumsel terhadap dirinya.
• Mukti Sulaiman Tersenyum Ahmad Nasuhi Sembunyi, Dua Mantan Pejabat di Sumsel Tersangka Masjid Raya
Dalam gugatan pra peradilan yang ditujuhkan kepada Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selaku termohon, Mukti Sulaiman melalui kuasa hukumnya selaku pemohon meminta kepada majelis hakim agar Mengesahkan dan membenarkan bahwa pemohon mempunyai Legalitas/berhak untuk mengajukan permohonan tersebut.
Meminta mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan memerintahkan agar pemohon dikeluarkan dari tahanan.
Sementara itu dikonfirmasi pada Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abu Hanifah SH MH, membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman selaku pemohon.
"Benar, permohonan gugatan praperadilan dari Mukti Sulaiman sudah didaftarkan ke PN Palembang pada tanggal (28/6/2021) lalu. Ketua Pengadilan sudah menunjuk majlis hakim yang akan menyidangkan gugatan tersebut, yakni Harun Yulianto SH MH," ujar Abu, Kamis (1/7/2021).
• Putra Mantan Sekda Mukti Sulaiman Digadang Maju ke Pilwako Palembang 2024, Ketua Nasdem Palembang
Abu menjelaskan, sidang perdana akan digelar pada Kamis (8/7/2021) mendatang.
"Kamis pekan depan sidang perdana akan digelar, sidang ini berbeda dengan sidang pidana umum lainya, makanya disebut praperadilan hal itu untuk menguji atau membuktikan sah atau tidaknya penetapan tersangka," jelasnya.