Berita Palembang

Hanya 2 Hari, Polisi Ringkus Satu Pelaku Bobol Rumah di Plaju, Emas Puluhan Suku Jadi Sasaran

Pelaku berinisial A diringkus pada Jumat malam (3/10/2025) di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
MAPOLSEK PLAJU - Polsek Plaju meringkus pembobol rumah yang mengambil puluhan suku emas di Palembang, Senin (6/10/2025) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Upaya Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Plaju Palembang membuahkan hasil cepat.

Hanya dua hari setelah laporan korban diterima, satu dari beberapa terduga pelaku pembobolan rumah dan pencurian emas puluhan suku berhasil diringkus.

Pelaku berinisial A diringkus pada Jumat malam (3/10/2025) di Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Plaju, Ipda Timbul Petrus Djemoe Bay.

Kapolsek Plaju Palembang AKP Muhamad Andrian, melalui Ipda Timbul Petrus Djemoe Bay, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Minggu malam (5/10/2025).

Pelaku A diduga terlibat dalam pencurian emas di rumah korban bernama Rully di Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju, yang terjadi pada Rabu sore (1/10/2025).

"Ya, puji Tuhan, kami berhasil meringkus satu terduga pelakunya, yang mencuri emas puluhan suku di Kelurahan Talang Bubuk, Kecamatan Plaju," ujar Ipda Timbul Petrus.

Pelaku A berhasil diamankan hanya berselang dua hari sejak Laporan Polisi (LP) dibuat oleh korban.

Namun, Kanit Reskrim Polsek Plaju belum dapat memberikan keterangan lebih detail mengenai barang bukti yang berhasil diamankan dan peran pasti pelaku A dalam aksi pencurian tersebut.

Diketahui, pelaku A tidak beraksi sendirian. Beberapa rekannya yang diduga terlibat dalam pembobolan rumah kini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Saat dihadapkan kepada korban Rully dan pihak kepolisian, pelaku A mengakui perbuatannya, namun membantah sebagai eksekutor utama.

"Saya diajak oleh teman, saya cuma mengawasi situasi, bukan saya yang masuk ke rumah korban untuk mencuri emasnya," kata A.

Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pihak kepolisian Polsek Plaju saat ini tengah fokus memburu pelaku lain yang masih buron.

"Mohon doanya saja, untuk pelaku lainnya bisa secepatnya diringkus," tutup Ipda Timbul Petrus Djemoe Bay.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved