Virus Corona di Sumsel
Resepsi Pernikahan, tak Boleh Sajikan Makanan di Tempat, saat Pengetatan PPKM Mikro di Palembang
tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mulai besok Jumat (9/6/2021), Pemerintah Kota Palembang resmi memberlakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Salah satu bagian yang diatur dalam aturan tersebut yakni pelaksanaan resepsi pernikahan.
Dikutip dari Surat Edaran Walikota Palembang yang diunggah Kominfo Kota Palembang, tamu undangan yang menghadiri resepsi pernikahan paling banyak 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Selain itu, ditiadakan hidangan makan di tempat saat mengelar resepsi tersebut.
Begitu pula dengan kegiatan khitanan, syukuran dan hajatan dengan kapasitas paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan acara atau kegiatan berdasarkan zona yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak ada hidangan makan di tempat makan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Palembang Nomor 25/SE/DINKES/2021 tanggal 7 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pengoptimalan Posko Penanganan dan Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Kelurahan.
Walikota Palembang, Harnojoyo mengatakan, pihaknya kemarin dan hari ini akan memaksimalkan sosialisasi kepada warga masyarakat Palembang.
Sebab mulai besok pemberlakukan pengetatan PPKM Mikro sudah dimulai.
"Besok kita mulai pengetatan PPKM Mikro," kata Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).
Sesuai dengan aturan yang ada di dalam pengetatan PPKM Mikro ini untuk operasional mal buka hanya sampai pukul 17.00 wib.
Perkantoran mewajibkan karyawannya 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen WFH (work from home) atau kerja dari rumah.
"Surat edaran ini akan segera kita buat akan kita tanda tangani semua pihak yang terkait dan selama dua hari ini akan kita lakukan sosialisasi dulu," jelas dia.
Ia mengatakan dalam pengetatan PPKM Mikro ini diharapkan dapat menurunkan angka kasus covid-19.
"Nantinya kita akan lakukan evaluasi dan kita harap masyarakat bisa membantu dalam pengetatan PPKM Mikro ini," jelas dia.
Bagi yang melanggar, kata dia memang setiap aturan ada sanksi tapi kita tidak mengedepankan sanksi namun kita meminta kepatuhan masyarakat.
"Kami mohon kepada semua pihak, kesehatan penting mari kita dukung, laksanakan protokol kesehatan dengan serius, Insya Allah virus ini akan hilang," kata dia.
Sebelumnya Kota Palembang masuk dalam jajaran 43 kota kabupaten di Indonesia di luar pulau Jawa Bali yang diberlakukan pengetatan PPKM mikro.
Selain Palembang, Kota Lubuklinggau juga diberlakukan hal yang sama.
Dua kota di Sumsel tersebut direkomendasikan oleh Pemerintah Pusat untuk menerapkan pengetatan PPKM Mikro.
• Bandara SMB II Palembang Ungkap Syarat Terbang ke Jawa dan Bali Selama Penerapan PPKM Darurat
Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel telah berkordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk melaksanakan PPKM Mikro.
Rencananya PPKM Mikro ini akan difokuskan hingga RT, RW sampai ke tingkat Kelurahan.
"PPKM sudah kita bahas bersama pak wali untuk RT, RW dan Kelurahan. Akan kita segera matangkan teknisnya," ujarnya usai launching program bedah rumah Pemprov Sumsel di Kelurahan Keramasan Kertapati Palembang, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, PPKM Mikro bertujuan baik untuk menekan angka sebaran Covid-19 bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam penerapan PPKM Mikro Deru menegaskan pihaknya tetap mengedepankan penangan tiga aspek yakni kesehatan, ekonomi dan sosial.
Untuk diketahui, pengetatan PPKM Mikro meliputi beberapa aspek seperti perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen.
Sedangkan untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online, restoran dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00, mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan dan beberapa aturan lainnya.
"PPKM tujuannya baik, bukan untuk mengurangi aktivitas ekonomi tapi membatasi gerak yang tidak bermanfaat. Penanganan ini ada tiga aspek yang harus kita perhatikan," tegas Deru.
• Palembang Berlakukan Pengetatan PPKM Mikro, Jumat 9 Juli 2021, Mal Buka Sampai Pukul 5 Sore
• Herman Deru : Pengetatan PPKM Mikro di Sumsel Diterapkan Sampai ke RT RW