Polisi Amankan Mantan Anggota Dewan OKU Berinisial Sk yang Nekat Pesta Narkoba di Pantai Sungai Ogan

Sk dan para rekannya diamankan di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera

Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/LENI JUWITA
Kasat narkoba Polres OKU AKP Hillal Adi Imawan SIk didampingi Kasi Humas AKP Mardi Nursal, dan tim narkoba menunjukan barang bukti daun ganja kering siap edar yang diamankan dari tersangka AM, sedangkan belasan tersangka lainnya akan di rehab ke BNK OKU Timur.  

SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial Sk diamankan polisi Satres Narkoba Polres OKU ketika pesta narkoba jenis daun ganja linting bersama belasan rekannya yang juga sebagai pemuja daun tertawa.  

Sk dan para rekannya diamankan di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (6/7/2021) malam kemarin.

Untuk diketahui bahwa, sosok mantan wakil rakyat ketika masih menjabat sebagai anggota dewan pada periode 2004 -2009 dan Priode 2009-2014 lalu.

Puluhan Personil Polres OKU Naik Pangkat Langsung  “Diguyur” Air

AKP Acep Yuli Sahara Jabat Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico Digeser ke OKU Timur

Tersangka Sk ini diamankan saat berpesta ganja bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00.

Polisi  Satres Narkoba Polres OKU  dibawah pimpinan AKP Hillal Adi Imawan SIk menggaruk belasan tersangka penikmat daun ganja kering yang sedang berpesta di lokasi pantai tengah Sungai Ogan.

Rekan-rekan Sk yakni, inisial HM, FS, DI, PS MRF, FR, IA, SK, RD, SY MI, dan SY .

Polisi langsung melakukan penggeledahan tubuh belasan terduga penikmat daun tertawa alias ganja kering yang dilinting bak sebatang rokok.

Saat dilakukan penggeledahan dari 12 orang yang digeledah kedapatan 1 orang dengan inisial AM yang ditemukan ada barang bukti.

AM juga  mengakui daun ganja di dekat kakinya benar miliknya.

Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Polres OKU Antar-Jemput Warga yang Jauh dari Lokasi Vaksin Covid-19

PERWIRA Polres OKU Timur Dimutasi, AKP Apromico Jabat Kasat Reskrim dan AKP Yudhi Jabat Kasat Lantas

Sedangkan 11 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Polisi langsung mengintrogasi tersangka AM dan mengembangkan kasus ini selanjutnya tersangka AM dibawa ke rumahnya di wilayah Kibang Permai.

Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM hasilnya polisi menemukan 59 paket daun ganja kering yang siap edar.

Polisi bergerak cepat mengamankan 59 paket yang diduga daun ganja dengan total berat sekitar 170 gram tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKU  guna pengusutan lebih lanjut.

Untuk belasan tersangka lainnya dilakukan tes urine, hasilnya  11 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Sedangkan satu orang lagi inisial SA hasil tes urinenya negatif.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved