Polisi Amankan Mantan Anggota Dewan OKU Berinisial Sk yang Nekat Pesta Narkoba di Pantai Sungai Ogan
Sk dan para rekannya diamankan di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera
Penulis: Leni Juwita | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, BATURAJA -- Mantan anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial Sk diamankan polisi Satres Narkoba Polres OKU ketika pesta narkoba jenis daun ganja linting bersama belasan rekannya yang juga sebagai pemuja daun tertawa.
Sk dan para rekannya diamankan di pulau yang berada di tengah Sungai Ogan Kelurahan Sukajadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (6/7/2021) malam kemarin.
Untuk diketahui bahwa, sosok mantan wakil rakyat ketika masih menjabat sebagai anggota dewan pada periode 2004 -2009 dan Priode 2009-2014 lalu.
• Puluhan Personil Polres OKU Naik Pangkat Langsung “Diguyur” Air
• AKP Acep Yuli Sahara Jabat Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Apromico Digeser ke OKU Timur
Tersangka Sk ini diamankan saat berpesta ganja bersama teman-temannya sekitar pukul 22.00.
Polisi Satres Narkoba Polres OKU dibawah pimpinan AKP Hillal Adi Imawan SIk menggaruk belasan tersangka penikmat daun ganja kering yang sedang berpesta di lokasi pantai tengah Sungai Ogan.
Rekan-rekan Sk yakni, inisial HM, FS, DI, PS MRF, FR, IA, SK, RD, SY MI, dan SY .
Polisi langsung melakukan penggeledahan tubuh belasan terduga penikmat daun tertawa alias ganja kering yang dilinting bak sebatang rokok.
Saat dilakukan penggeledahan dari 12 orang yang digeledah kedapatan 1 orang dengan inisial AM yang ditemukan ada barang bukti.
AM juga mengakui daun ganja di dekat kakinya benar miliknya.
• Sambut HUT ke-75 Bhayangkara, Polres OKU Antar-Jemput Warga yang Jauh dari Lokasi Vaksin Covid-19
• PERWIRA Polres OKU Timur Dimutasi, AKP Apromico Jabat Kasat Reskrim dan AKP Yudhi Jabat Kasat Lantas
Sedangkan 11 orang lainnya tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi langsung mengintrogasi tersangka AM dan mengembangkan kasus ini selanjutnya tersangka AM dibawa ke rumahnya di wilayah Kibang Permai.
Petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka AM hasilnya polisi menemukan 59 paket daun ganja kering yang siap edar.
Polisi bergerak cepat mengamankan 59 paket yang diduga daun ganja dengan total berat sekitar 170 gram tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres OKU guna pengusutan lebih lanjut.
Untuk belasan tersangka lainnya dilakukan tes urine, hasilnya 11 orang dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba.
Sedangkan satu orang lagi inisial SA hasil tes urinenya negatif.