Berita Palembang
Hidup Bermewah-mewah, Ternyata Janda di Palembang Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp 2,3 Miliar
Seorang janda bernama Melisa di Palembang terancam 4 tahun penjara, karena mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang janda bernama Melisa di Palembang terancam 4 tahun penjara, karena mengelapkan uang perusahaan sebesar Rp 2,3 miliar.
Melisa merupakan Kepala Administrasi salah satu perusahan yang bergerak pada bidang distributor produk ternama yang berlokasi di Jalan Bay Pass, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Kota Palembang.
Melisa dalam persidangan mengaku khilaf telah menggelapkan uang perusahaannya, sebesar Rp 2,3 miliar lebih pada majelis hakim.
Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (6/7/2021).
Pada sidang kali ini, terdakwa mengatakan jika dirinya khilaf melakukan perbuatannya.
"Saya menyesal pak hakim. Saya khilaf melakukannya," ujar Melisa melalui sambungan telekonfrensi.
Sementara itu, dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Ahmad Rizal SH mengatakan jika terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Seperti dalam keterangan terdakwa, dirinya mengaku menyesal dan mengatakan khilaf telah melakukan perbuatannya tersebut," ujar Rizal yang diwawancarai usai persidangan, Selasa (6/7/2021).
Rizal juga menerangkan jika uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermewah-mewah dan kebutuhan hidup sehari-hari.
"Mengingat terdakwa Melisa merupakan singel parent. Dirinya janda dengan satu anak," ujar Rizal.
Melansir dari SIPP PN Palembang, dituliskan jika Terdakwa Melisa merupakan Kepala Administrasi di PT Putra Serasan Jaya.
Dirinya sudah bekerja di perusahaan tersebut tehitung dari 2016 lalu dengan gaji sekitar Rp. 7.000.000 per bulan.
Salah satu tugas terdakwa yakni, Mengatur dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan administrasi penjualan seperti pembuatan faktur, delivery order dan pekerjaan administrasi lainnya di bidang pemesanan, dan pembukuan lainnya.
Perbuatannya berawal dari terdakwa mendapat perintah pengambilan pinjaman sementara oleh saksi Sulaiman selaku General Manager PT. Putra Serasan Jaya terhadap kasir.
Saat itu timbul niat terdakwa untuk memakai uang milik perusahaan dengan mengatas namakan saksi Sulaiman selaku General Manager.
Selanjutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan bulan Desember 2020 saat kasir melaporkan rekapan uang setoran dari salles kepada terdakwa untuk disetor ke rekening perusahaan, dimana saat itu terdakwa memerintahkan kasir untuk menyetorkan sebagian uang setoran perusahaan ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan pengambilan pinjaman oleh saksi Sulaiman selaku General Manager.
Uang yang berhasil diterima terdakwa sejak bulan September 2018 sampai dengan bulan Desember 2020, yang seharusnya disetor ke PT. Putra Serasan Jaya namun disetor kerekening pribadi, total keseluruhannya sebesar Rp. 2.338.250.000,-
Atas perbuatannya terdakwa terancam melanggar Pasal Primer Pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 372 KUHPjo pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara.
• Fakta-fakta Kacab Tour And Travel Gelapkan Uang Jemaah, Mengaku Sudah Bertikat Tanggung Jawab
• Pengakuan Oknum Kacab Tour and Travel Gelapkan Uang Jemaah, Saling Banyaknya Lupa Total Kerugian