Breaking News

Virus Corona

Apa Itu PPKM Darurat dan Apa Bedanya dengan PPKM Mikro, Begini Penjelasannya

Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Syahrul Hidayat
Satlantas Polrestabes Palembang bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP menggelar kegiatan Pembatasan Mobilitas Malam dibeberapa ruas jalan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala kecil di dalam kota Palembang, Rabu (23/6/2021) malam. 

8. Kegiatan di area publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat: dan

- Kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas, tidak ada hidangan makanan di tempat.

10. Rapat, seminar, pertemuan luring

- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan

- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

11. Transportasi umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

PPKM Darurat

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved