Virus Corona

Apa Itu PPKM Darurat dan Apa Bedanya dengan PPKM Mikro, Begini Penjelasannya

Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Syahrul Hidayat
Satlantas Polrestabes Palembang bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP menggelar kegiatan Pembatasan Mobilitas Malam dibeberapa ruas jalan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala kecil di dalam kota Palembang, Rabu (23/6/2021) malam. 

3. Kegiatan sektor esensial

- Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

- Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

4. Kegiatan restoran

- Restoran hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00, dan hanya boleh melayani pesanan take away atau dibungkus/dibawa pulang.

- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take away sesuai jam operasional restoran

- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pasar, dan pusat perdagangan

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00

- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.

6. Kegiatan konstruksi
- Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Kegiatan ibadah

- Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag); dan

- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved