Virus Corona

Apa Itu PPKM Darurat dan Apa Bedanya dengan PPKM Mikro, Begini Penjelasannya

Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/Syahrul Hidayat
Satlantas Polrestabes Palembang bersama tim gabungan TNI dan Satpol PP menggelar kegiatan Pembatasan Mobilitas Malam dibeberapa ruas jalan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala kecil di dalam kota Palembang, Rabu (23/6/2021) malam. 

SRIPOKU.COM - Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7/2021).

Kebijakan baru ini akan diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa-Bali.

Sebagao upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat beberapa hari terakhir.

Lantas apa itu PPKM Darurat dan apa bedanya dengan PPKM Mikro ?

PPKM Mikro

1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

- Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).

- WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).

- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan

- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)

- Zona Merah: dilakukan secara daring; dan

- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved