Virus Corona
Apa Itu PPKM Darurat dan Apa Bedanya dengan PPKM Mikro, Begini Penjelasannya
Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
SRIPOKU.COM - Mulai 3-20 Juli 2021, Pemerintah memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
PPKM Darurat ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (1/7/2021).
Kebijakan baru ini akan diberlakukan di kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Sebagao upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, yang terus meningkat beberapa hari terakhir.
Lantas apa itu PPKM Darurat dan apa bedanya dengan PPKM Mikro ?
PPKM Mikro
1. Kegiatan perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
- Perkantoran yang berada di daerah zona merah dan oranye Covid-19 wajib memberlakukan work from home (WFH).
- WFH diberlakukan bagi 75 persen karyawan, sedangkan 25 persen sisanya diperbolehkan bekerja dari kantro atau work from office (WFO).
- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain, dan
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM)
- Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.