Wabup OKI Mundur dari Demokrat

Wabup OKI Mundur dari Demokrat, Pengurus DPD Demokrat Sumsel Petik Pelajaran: Ke Depan Kita Selektif

Menurut Ridho, dari segi etika, terkesan dia menjadi oprtunis. Awal nyalon Wabup OKI, dia anggota dewan dari Golkar dan mundur.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
sripoku.com/abdul hafiz
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel, MF Ridho MT. 

Dengan harapan perna beliau jadi posisi Wabup bisa membesarkan partai," kata Ridho yang juga Ketua Fraksi DPRD Sumsel. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Bupati OKI Djakfar Shodiq Mengundurkan Diri dari Partai Demokrat, Ini Alasannya

Ini terjawab Pileg 2019 perolehan kursi Demokrat berkurang. Dan jajaran Pengurus Partai Demokrat tidak pernah mengganggu posisinya dan tidak pernah merepotkannya. Karena dejure Shodiq disebut kader PD.

"Beliau bergabung dengan Demokrat tidak menggenapkan. Beliau tidak gabung juga tidak membikin ganjil. Itu kiasan bahasanya Bang Hinca," ujarnya. 

Tapi menurut Ridho itu hak politiknya. Ini jadi pengalaman PD Sumsel untuk selektif. Tidak menjamin seseorang diusung. Wajar 2024 tidak ada prospek untuknya kalau tetap di Demokrat. 

"Bisa saja dia persiapkan bergabung dengan partai tertentu. Sekali lagi itu pilihan. Kita tidak mempermasalahkan itu,"

Tertanggal 22 Februari 2021 HM Djakfar Shodiq melayangkan surat  pengunduran dirinya ditujukan kepada DPC Partai Demokrat Kabupaten Ogan Ilir.

"Dengan Ini saya mengajukan permohonan mengundurkan diri dari Keanggotaan maupun Kepengurusan Partai Demokrat Kabupaten OganKomering ilir terhitung sejak di tandatangani surat Ini," kata Shodiq. 

Dalam suratnya, Shodiq mengatakan, adapun alasan dari pengunduran diri dari Keanggotaan maupun Kepengurusan Partai Demokrat karena dirinya tidak dapat bekerja penuh waktu sehingga kami tidak dapat aktif, atas segala jasa yang sudah diberikan Partai kepadanya.

Pemerintah Wacanakan PPN Sembako, Politisi Demokrat : Ironis !, Ekonomi Rakyat Semakin Sulit

Tak lupa Shodiq enyampaikan ucapan terima kasih serta apabila ada perbuatannya secara pribadi baik yang disengaja maupun tidak sengaja sudah melanggar AD jART dan Peraturan Organisasi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved