Berita Ogan Ilir
KASASI Ditolak MA, Ini yang Dilakukan Pemilik Rumah di Lahan Bebas Proyek Jalan Tol Indraprabu
Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.
Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.
"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.
Sementara, Juanda hingga saat ini belum bersedia mengosongkan rumah setelah mengetahui permohonan kasasi olehnya ditolak MA.
Di salah satu sisi rumah Juanda, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase Tol Indraprabu tersebut.
Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.
Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.
Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa ganti untung yang disampaikan kepadanya tak sesuai.
"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda ditemui terpisah.
Pria 59 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah di atas lahan seluas 225 meter persegi tersebut.
"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.
Saat pembebasan lahan untuk tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan BPN Ogan Ilir.
Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,8 miliar.
"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,8 miliar) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.
Ia pun meminta semua pihak terkait, termasuk BPN Ogan Ilir agar mempertimbangkan nilai ganti untung tersebut agar lebih layak dan setimpal.
Juanda juga tak mau membahas perihal imbauan mengosongkan rumah setelah permohonan kasasi ditolak MA.
"Mohon dipertimbangkan ganti untung tersebut, tolong ditinjau kembali. Ada sembilan orang di rumah ini," kata Juanda.(Agung/TS)