Berita Ogan Ilir

KASASI Ditolak MA, Ini yang Dilakukan Pemilik Rumah di Lahan Bebas Proyek Jalan Tol Indraprabu

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Agung
Rumah Juanda di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Di salah satu sisi rumah Juanda, kontraktor telah membangun detour atau jalan akses bagi kendaraan selama pengerjaan underpass di kilometer 5 zona I trase Tol Indraprabu 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi ganti untung sebuah rumah di lahan pembangunan underpass jalan tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) di Ogan Ilir.

Adapun pemohon kasasi bernama Juanda, warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kabar keputusan penolakan permohonan kasasi ini disampaikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir.

"Permohonan kasasi Pak Juanda ditolak MA pada akhir Mei lalu. Suratnya sudah diketahui BPN dan pemohon kasasi  (Juanda)," kata Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor BPN Ogan Ilir, Gerardus Ardi, Senin (21/6/2021).

Dengan keluarnya keputusan dari MA tersebut, maka bersifat mutlak dan tak dapat diganggu gugat.

Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.

"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, saat itu Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA hingga akhirnya sekarang ditolak," ujar Ardi.

Ardi mengatakan, setelah MA menolak permohonan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.

Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.

"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.

Mengenai nilai ganti untung lahan dan bangunan, menurut Ardi, lahan milik Juanda terdapat dua bidang.

Satu bidang seluas 1.726,3822 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 600 ribu permeter persegi sehingga nilai ganti untung Rp 16.950.432.

Sementara satu bidang tanah lainnya seluas 225,5780 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 605 ribu permeter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, sehingga nilai ganti rugi total mencapai Rp 929.290.663.

"Sehingga total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Ardi.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved