OPINI : Implementasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020

Penulis : Sarnudi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat

Editor: Welly Hadinata
IST
Sarnudi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat 

Dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 peran Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan menjadi sangat penting.

Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berperan dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan serta dapat membuat usulan pencabutan terhadap Klien Pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana ulang atau meresahkan masyarakat selama menjalani program baik asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas maupun cuti bersyarat.

Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan memiliki tugas membuat dan menyusun penelitian kemasyarakatan dalam rangka untuk memperoleh data-data yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan guna memberikan rekomendasi atau tidak terhadap Klien Pemasyarakatan dalam mendapatkan Program Asimilasi atau Reintegrasi Sosial.

Penelitian Kemasyarakatan ini berisi tentang riwayat kehidupan Klien sebelum melakukan tindak pidana hingga berada di Lembaga Pemasyarakatan baik dari riwayat kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, pendidikan, tingkah laku, kondisi orang tua, kondisi lingkungan sosial budaya dan alam tempat tinggal, riwayat kehidupan penjamin, riwayat tindak pidana yang dilakukan oleh Klien, tanggapan berbagai pihak terhadap rencana integrasi, evaluasi perkembangan pembinaan Klien di Lapas, rekomendasi asesmen, analisa dan kesimpulan.

Litmas (penelitian kemasyarakatan) ini dibuat dengan tujuan untuk mengetahui latar belakang Klien dalam melakukan tindak pidana dan berpotensi atau tidak dalam melakukan pengulangan tindak pidana, sehingga Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat menyimpulkan atau memberikan rekomendasi atau tidak terhadap program asimilasi atau reintegrasi sosial.

Di masa Pandemi ini, Penelitian Kemasyarakatan tetap dilakukan dengan memperhatikan dan mematuhi protokol kesehatan baik bertemu dengan Klien maupun Penjamin. Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan juga tetap melakukan pembimbingan kepada Klien yang mendapatkan program Asimilasi maupun Reintegrasi dengan memanfaatkan sosial media seperti Whatsapp dalam memberikan materi bimbingan, menanyakan keadaan dan perkembangan Klien selama menjalani program tersebut.

Selain pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan maupun Asisten Pembimbing Kemasyarakatan di masa pandemi ini juga melakukan pengawasan terhadap Klien yang mendapatkan program asimilasi maupun integrasi agar tidak meresahkan masyarakat atau melakukan tindak pidana ulang.

Apabila ada Klien yang melanggar syarat umum maupun syarat khusus dalam pemberian program asimilasi atau integrasi seperti meresahkan masyarakat ataupun melakukan tindak pidana ulang, maka Pembimbing Kemasyarakatan ataupun Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berhak melakukan pencabutan program tersebut.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved