OPINI : Implementasi Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020
Penulis : Sarnudi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
Penulis : Sarnudi, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat
SRIPOKU.COM - Hingga saat ini, Indonesia masih dilanda wabah Pandemi Virus Covid-19 yang melumpuhkan sendi-sendi perekonomian, sosial dan budaya. Keadaan ini membuat pemerintah Indonesia masih menetapkan status keadaan darurat bencana wabah.
Banyaknya masyarakat yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) membuat keadaan semakin sulit. Tak luput juga dalam bidang hukum terkena dampak virus ini. Tingkat tindak pidana umum atau kriminalitas umum di beberapa daerah yang ada Indonesia mengalami peningkatan signifikan terutama kasus pencurian.
Pandemi Covid-19 ini tidak selalu menimbulkan dampak negatif, beberapa pelayanan hukum malah mendapatkan dampak positif karena adanya peningkatan permintaan jasa pelayanan hukum.
Perkara akibat dampak Covid-19 mengalami peningkatan seperti perkara pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan kasus ketenagakerjaan akibat dari adanya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Pada akhir tahun 2020, Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna H. Laoly, mengeluarkan kebijakan yang tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Tujuan dari diterbitkannya Peraturan ini adalah langkah cepat yang diambil oleh pemerintah dalam upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak melalui program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat; perlunya penanganan yang lebih lanjut untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
Adanya Permenkumham ini membuat permintaan Litmas Asimilasi mengalami peningkatan secara nyata. Program Asimilasi dilaksanakan di Rumah dengan tujuan untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Virus Covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.
Hal ini dapat mengurangi kelebihan kapasitas yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara yang selama ini terjadi. Dalam melaksanakan Permenkumham ini diperlukan petugas untuk melakukan pengawasan maupun pembimbingan kepada Klien Pemasyarakatan baik Dewasa atau Anak agar tidak mengulang tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.
Perlu diketahui bahwa program Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat. Seorang Narapidana dapat diberikan program Asimilasi dengan catatan harus memenuhi syarat-syarat Asimilasi.
Syarat tersebut adalah berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah dari masa pidana.
Selain Narapidana, Anak juga dapat diberikan dengan program Asimilasi dengan syarat harus berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani masa pidana paling singkat 3 (tiga) bulan.
Keputusan pemberian asimilasi dapat dibatalkan apabila dalam proses pemberian Asimilasi, Narapidana atau Anak melakukan tindak pidana ulang, pelanggaran tata tertib di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan tercatat dalam buku register F serta memiliki perkara pidana lain.
Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana atau Anak yang melakukan tindak pidana narkotika, prekursor narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, Kesusilaan terhadap Anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Narapidana atau Anak yang melakukan pengulangan suatu tindak pidana yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap.
Pencabutan Asimilasi dapat dilakukan apabila Narapidana atau Anak melanggar syarat umum maupun syarat khusus. Syarat umum, terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Syarat khusus, apabila Narapidana atau Anak menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan, tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sarnudi.jpg)