Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaraenim

Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2019 sudah di tangan JPU KPK.

Editor: Refly Permana
istimewa
Bupati Muaraenim Juarsah beberapa saat setelah ditangkap KPK. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2019,sudah dilimpahkan ke JPU KPK.

Adapun tersangka dari kasus ini adalah bupati Muaraenim non aktif, Juarsah.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Jakarta, Senin (14/6/2021). 

Perkara Uang 10 Ribu & 20 Ribu, Dua Lansia dan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae

Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.

Ali Fikri mengatakan saat ini penahanan sudah beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU KPK selama 20 hari ke depan. 

"Penahan itu terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali. 

Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak pelimpahan tahap II resmi dilakukan. 

Ali menjelaskan, persidangan yang akan dihadapi Juarsah nantinya diagendakan untuk digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. 

Petugas Tongkrongi Tempat Usaha yang Tak Pakai e-Tax 

"Setelah dakwaan selesai disusun, tim JPU akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," ungkapnya.

Juarsah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Muaraenim Tahun anggaran 2019.

Dimana sebelumnya, Mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama.

Dikonfirmasi melalui JPU KPK, Rikhi BM mengatakan, penahanan terhadap Juarsah adalah pengembangan dari perkara kasus suap di Muaraenim yang lebih dulu menjerat Ahmad Yani, bupati sebelumnya di kabupaten tersebut. 

"Saat ini Juarsah masih ditahan di rutan KPK," ujarnya saat ditemui disela persidangan korupsi lahan kuburan yang menjerat Bupati Kabupaten OKU, Johan Anuar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/2/2021). 

Baca juga: Tidak Ada Pesan Khusus, Sebelum Ditahan KPK, Juarsah Hanya Lapor ke Herman Deru Mau ke Jakarta

Dalam sidang jilid pertama, terpidana A Elvin MZ Muchtar yang divonis bersalah atas kasus serupa sempat menyebut Juarsah  menerima uang suap sebesar 2 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi. 

Namun berdasarkan keterangan pers yang dibagikan KPK, disebutkan bahwa Juarsah sudah menerima uang sebesar Rp 4 miliar sebagai komitmen fee. 

Uang itu diterimanya melalui perantara terpidana A Elfin MZ Muhtar yang ditahun 2019 silam menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Terkait perbedaan jumlah nominal tersebut, Rikhi menjelaskan, nominal 4 miliar yang diduga diterima Juarsah, diketahui berdasarkan dakwaan hasil pemeriksaan terhadap terpidana Ramlan Suryadi dan Aries HB. 

"Dalam dakwaan terakhir pada kasus Ramlan Suryadi dan Aries HB itu, kami dapatkan bahwa nama Juarsah mendapatkan aliran dana sebesar Rp.4 miliar. Uang itu dia terima melalui Elfin yang bersumber dari robi dan pengusaha lain," ujarnya. 

Belum dijelaskan secara pasti terkait peran Juarsah dalam perkara ini. 

Rikhi hanya menjelaskan, sudah ada sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti khususnya di kabupaten Muara Enim. 

Hanya Modal Es Batu Bisa Hilangkan Jerawat di Wajah, Begini Cara Menggunakannya, Buktikan Hasilnya

"Apakah ada peran Juarsah yang ikut sebagai pengatur proyek, hal itu masih akan dibuktikan dalam penyelidikan lebih lanjut."

"Tapi memang kita sudah melakukan penggeledahan seperti di Kantor Juarsah, PU dan tempat lainnya terkait kasus di Muara Enim tersebut," ujarnya. 

Saat disinggung, apakah akan ada tersangka baru yang kembali ditetapkan selain Juarsah, Rikhi mengatakan, belum dapat memastikan terkait hal tersebut. 

"Sementara ini kami masih fokus pada Juarsah dulu. Tapi memang untuk anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, ada yang menerima bahkan mengakui dan mengembalikan aliran dana.Namun kami masih menyusun fakta-fakta bahwa meraka akan menjadi terdakwa atau tidak," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved