Perkara Uang 10 Ribu & 20 Ribu, Dua Lansia dan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae
Kronologi pemerasan di IT 2 Palembang, bermula saat korban yang mengendarai truk CPO hendak bongkar muatan di lokasi kejadian.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran melakukan aksi pemerasan, dua lansia dan seorang remaja pria ditangkap Tim Beguyur Bae dari Polrestabes Palembang, Minggu (13/6/2021) malam.
Ketiganya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari seorang sopir yang mengaku diperas ketiga tersangka saat mlintas di kawasan Kecamatan IT 2, Sabtu (12/6/2021) malam.
Kronologi pemerasan di IT 2 Palembang, bermula saat korban yang mengendarai truk CPO hendak bongkar muatan di lokasi kejadian.
• Cara Mudah Cek Hasil SBMPTN 2021, Cukup Masukkan Nomor Peserta UTBK-SBMPTN dan Tanggal Lahirmu
Setiba di TKP, satu dari dua tersangka memberhentikan truk yang dikendarai korban dan meminta sejumlah uang secara paksa untuk alasan keamanan sebesar Rp 10 ribu.
Setelah itu, saat berada di arah belakang tempat bongkar muat, korban kembali disetop oleh dua tersangka lainnya, lagi-lagi meminta uang keamanan dimana kali ini jumlahnya Rp 20 ribu.
Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 30 ribu, selanjutnya korban melapor ke polrestabes palembang.
"Benar atas laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dan setelah dilakukan penyelidikan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra, Senin (14/6/2021).
Lanjut Tri, setelah berhasil diamankan dan digeledah, petugas pun menemukan barang bukti uang diduga dari aksinya, sebesar Rp 750 ribu.
"Kita amankan uang tersebut dari tangan MA Rp 250 ribu dan dari tangan Syh saat digeledah ada Rp 500. Atas ulahnya kita tersangka pun langsung kita amankan," tegas Tri yang juga didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail,
• Menikmati Akhir Pekan di 6 Tempat Wisata di Palembang
Selain uang Rp 750 ribu, sambung Tri, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit Handphone Nokia milik tersangka MA dan 1 unit Handphone OPPO milik tersangka AN.
"Mereka dijerat terancam pasal pemerasan," ungkapnya.
Sedangkan, ketika pelaku saat diperiksa petuga mengakui perbuatanya dengan kepala tertunduk malu menyesali perbuatannya.