Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaraenim
Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2019 sudah di tangan JPU KPK.
Uang itu diterimanya melalui perantara terpidana A Elfin MZ Muhtar yang ditahun 2019 silam menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Terkait perbedaan jumlah nominal tersebut, Rikhi menjelaskan, nominal 4 miliar yang diduga diterima Juarsah, diketahui berdasarkan dakwaan hasil pemeriksaan terhadap terpidana Ramlan Suryadi dan Aries HB.
"Dalam dakwaan terakhir pada kasus Ramlan Suryadi dan Aries HB itu, kami dapatkan bahwa nama Juarsah mendapatkan aliran dana sebesar Rp.4 miliar. Uang itu dia terima melalui Elfin yang bersumber dari robi dan pengusaha lain," ujarnya.
Belum dijelaskan secara pasti terkait peran Juarsah dalam perkara ini.
Rikhi hanya menjelaskan, sudah ada sejumlah tempat yang dilakukan penggeledahan serta penyitaan terhadap barang bukti khususnya di kabupaten Muara Enim.
• Hanya Modal Es Batu Bisa Hilangkan Jerawat di Wajah, Begini Cara Menggunakannya, Buktikan Hasilnya
"Apakah ada peran Juarsah yang ikut sebagai pengatur proyek, hal itu masih akan dibuktikan dalam penyelidikan lebih lanjut."
"Tapi memang kita sudah melakukan penggeledahan seperti di Kantor Juarsah, PU dan tempat lainnya terkait kasus di Muara Enim tersebut," ujarnya.
Saat disinggung, apakah akan ada tersangka baru yang kembali ditetapkan selain Juarsah, Rikhi mengatakan, belum dapat memastikan terkait hal tersebut.
"Sementara ini kami masih fokus pada Juarsah dulu. Tapi memang untuk anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, ada yang menerima bahkan mengakui dan mengembalikan aliran dana.Namun kami masih menyusun fakta-fakta bahwa meraka akan menjadi terdakwa atau tidak," ujarnya.