Bupati Muaraenim Non Aktif Juarsah Segera Jalani Sidang Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muaraenim
Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2019 sudah di tangan JPU KPK.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muaraenim Tahun Anggaran 2019,sudah dilimpahkan ke JPU KPK.
Adapun tersangka dari kasus ini adalah bupati Muaraenim non aktif, Juarsah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Jakarta, Senin (14/6/2021).
• Perkara Uang 10 Ribu & 20 Ribu, Dua Lansia dan Seorang Remaja di Palembang Ditangkap Tim Beguyur Bae
Hal tersebut disampaikan oleh Juru bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya.
Ali Fikri mengatakan saat ini penahanan sudah beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU KPK selama 20 hari ke depan.
"Penahan itu terhitung mulai 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali.
Selanjutnya, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak pelimpahan tahap II resmi dilakukan.
Ali menjelaskan, persidangan yang akan dihadapi Juarsah nantinya diagendakan untuk digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
• Petugas Tongkrongi Tempat Usaha yang Tak Pakai e-Tax
"Setelah dakwaan selesai disusun, tim JPU akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang," ungkapnya.
Juarsah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek jalan Dinas PUPR Muaraenim Tahun anggaran 2019.
Dimana sebelumnya, Mantan Bupati Muaraenim Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai terpidana dalam kasus yang sama.
Dikonfirmasi melalui JPU KPK, Rikhi BM mengatakan, penahanan terhadap Juarsah adalah pengembangan dari perkara kasus suap di Muaraenim yang lebih dulu menjerat Ahmad Yani, bupati sebelumnya di kabupaten tersebut.
"Saat ini Juarsah masih ditahan di rutan KPK," ujarnya saat ditemui disela persidangan korupsi lahan kuburan yang menjerat Bupati Kabupaten OKU, Johan Anuar yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Tidak Ada Pesan Khusus, Sebelum Ditahan KPK, Juarsah Hanya Lapor ke Herman Deru Mau ke Jakarta
Dalam sidang jilid pertama, terpidana A Elvin MZ Muchtar yang divonis bersalah atas kasus serupa sempat menyebut Juarsah menerima uang suap sebesar 2 miliar dari terpidana Robi Okta Pahlevi.
Namun berdasarkan keterangan pers yang dibagikan KPK, disebutkan bahwa Juarsah sudah menerima uang sebesar Rp 4 miliar sebagai komitmen fee.