UU Wajibkan Panggilan Komnas HAM Harus Dipenuhi Pimpinan KPK
Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak kunjung usai.
Polemik ini bermula dari tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Para pegawai diwajibkan mengikuti tes tersebut sebagai bagian dari proses alih status pegawai menjadi ASN.
Dari tes tersebut, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lolos.
Ketua KPK Firli Bahuri pun sudah menerbitkan surat pembebastugasan ke-75 pegawai itu. Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pimpinan KPK, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), diputuskan bahwa 51 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK diberhentikan.
Sementara, 24 pegawai lainnya diwajibkan mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN.
Sementara, sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik sebagai ASN pada Selasa (1/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pimpinan KPK Mangkir, UU Wajibkan Panggilan Komnas HAM Dipenuhi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/09/09372811/pimpinan-kpk-mangkir-uu-wajibkan-panggilan-komnas-ham-dipenuhi?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kpk-firli.jpg)