Breaking News

UU Wajibkan Panggilan Komnas HAM Harus Dipenuhi Pimpinan KPK

Perseteruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak kunjung usai.

Editor: Salman Rasyidin
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)
Presiden Joko Widodo melantik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2019-2023. Mereka adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron. 

Langkah itu bisa disebut sebagai tindakan tercela. Sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga antirasuah yang melakukan tindakan tercela sangat mungkin diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 32 Ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

"Proses perlawanan terhadap hukum itu bisa saja dalam konteks lembaga seperti KPK merupakan perbuatan tercela. Di dalam UU KPK melakukan perbuatan tercela karena dia pimpinan dapat menjadi alasan pemberhentiannya," ujar Feri.

Menurut Feri, sikap yang ditunjukkan para pimpinan KPK dalam proses alih status pegawai KPK jelas merupakan pelanggaran hukum terbuka.

Ia menyebut hal itu sebagai pencemaran institusi hukum.

Feri khawatir, proses ini akan melemahkan integritas para pemberantas korupsi.

"Bagi saya ini betul-betul proses pelanggaran hukum yang sudah sangat terbuka dan tidak malu-malu lagi," kata Feri.

"Ini akan menyebabkan penegak hukum, terutama yang ada di KPK, mudah dirusak karena pimpinan tidak memberikan suri tauladan," tuturnya.

Adapun laporan dugaan pelanggaran HAM oleh pimpinan KPK dilayangkan oleh Wadah Pegawai KPK.

Laporan ini dibuat merespons 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan setelah dinyatakan tidak lolos TWK.

Komnas HAM pun berjanji bakal menyelidiki kepatuhan KPK dalam pemenuhan standar dan norma hak asasi manusia terkait kebijakan tes wawasan kebangsaan.

Dan jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Atas dugaan pelanggaran itu Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Wadah Pegawai KPK dan para pegawai lembaga antirasuah itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved